Jumat, 19 April, 2024

Pengamat dan Peternak Minta Kementan Tak Khawatirkan Petisi Pataka

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian tidak perlu khawatir dengan petisi yang disampaikan oleh Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka). Hal itu dikatakan Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori.

Menurut dia, Kementan memiliki hak dalam penggunaan data sendiri yang berbasis metodelogi sektoral. Cara itu biasanya digunakan untuk kepentingan internal yang dibuat secara benar dan profesional.

Secara singkat, kata Khudori, ada tiga statistik yang biasanya digunakan dalam penyampaian data. Pertama adalah statistik dasar, kedua statistik sektoral dan terkahir statistik khusus. Ketiga metodelogi ini memiliki batas-batas tertentu dalam menghasilkan data.

“Memang betul, BPS (Badan Pusat Statistik) sebagai pemegang otoritas data sesuai dengan UU. Tapi dalam teori metodelogi kita mengenal tiga statistik. Misalnya dalam kementrian, mereka perlu punya data internal untuk melakukan sesuatu. Nah, cara yang bisa digunakan adalah sektoral,” katanya.

- Advertisement -

Meski demikian, Khudori berharap Kementan tidak lagi menyampakan klaim surplus yang dapat merusak iklim komunikasi pada sejumlah orang. Klaim itu harusnya disampaika pada jajaran internal baik melalui rapat maupun koordinasi internal.

“Kan ini kekecewaan dari sejumlah asosiasi terhadap Kementrian Pertanian. Ini persoalan ada pada data. menurut saya gak perlu klaim surplus supaya selesai persoalanya,” katanya.

Sebelumnya Badan Pusat Statistik merilis Perbaikan Metodologi Perhitungan Data Produksi Beras dengan Kerangka Sampel Area (KSA).
BPS menilai jumlah stok yang perlu diamati dari waktu ke waktu dan diamati per bulan bukan kumulatif satu tahun. Salah satu perbedaan mereka berasal dari angka overestimasi produksi beras.

Soal polemik ini, Presiden Layer Nasional (PLN) Ki Musbar Mehdi menanggapinya secara santai. Menurut dia, data luasan baku lahan pertanian yang dikeluarkan BPS sudah banyak berubah mulai dari tahun 2013 hingga 2018. Bahkan jumlahnya turun sekitar 600 ribu.

“Kalau data bakunya banyak yang berubah dan terpakai karena alih fungsi lahan, erus mau bagaimana. Apa orang yang melaksanakan bisa dikatakan bohong? terus DPR dalam menghitung APBN kan sama sama pakai data BPS juga. Kalau menunggu data dulu baru kerja bisa bubar semua donk,” katanya.

Ketua Asosiasi Pinsar Petelur Nasional Kendal dan sekitarnya menyatakan tidak ada satupun dari peternal barisan kendal yang hadir dan menyetujui petisi tersebut. Sebaliknya, perbedaan data yang dogoreng PATAKA sama sekali tidak mempengaruhi peternak kecil, apalagi dibuat binging.

“Kami justru mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mentan dan Bapak Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selalu hadir ditengah-tengah saat kami kesulitan dengan membantu mencari jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan pakan ternak, sehingga peternakan layer dapat terus berjalan,” katanya.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementrian Pertanian Kuntoro Boga Andri menegaskan posisi Kementan berdasarkan Perpres nomor 45 tahun 2015 memiliki tugas sebagai penyelenggara pemerintah di bidang pertanian.

“Masalah impor pangan, rantai pasok pangan, stok pangan, sampai dengan pasar dan harga pangan menjadi tugas kami untuk petani. Jadi sebelum lebih jauh berbicara mengenai hal lain, alangkah baiknya bila kita memahami posisi Kementan,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER