Kamis, 25 April, 2024

Nasib Jamaah First Travel, Ditipu Andika-Anniesa cs Hingga Haknya Dirampas Negara

MONITOR, Jakarta – Hingga kini, ribuan jamaah umroh yang gagal berangkat karena menjadi korban penipuan First Travel masih berjuang agar uang yang telah disetorkan bisa kembali ke tangan mereka.

Namun sayangnya, harapan para korban itu justru menjadi semakin tak jelas. Sebab, aset milik First Travel yang disita untuk selanjutnya dikembalikan pada para korban malah justru diambil oleh negara. Dalam kasus ini sangat jelas yang mengalami kerugian terbesar adalah para calon jamaah, bukan negara!

Jaksa Agung M Prasetyo telah meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim soal aset yang dirampas untuk negara. Dalam sidang putusan perkara tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa aset milik dari First Travel dirampas untuk negara. Padahal, dalam tuntutannya JPU meminta sejumlah aset tersebut harus dikembalikan untuk para jamaah yang menjadi korban.

“Kami lihat bukan milik negara, kami melihatnya sebagai milik yang berhak, ya mereka para korban itu, yang sedang kami ajukan upaya hukum banding ya,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 19 Juli 2018 lalu. Menurut Prasetyo, seharusnya Hakim yang dipimpin oleh Sobandi itu, memberikan aset rampasan tersebut kepada para korban yang ditipu First Travel. Mengingat dalam perkara ini yang merasakan kerugian paling besar adalah calon jemaah bukan negara.

- Advertisement -

Dengan alasan tersebut, Prasetyo menyatakan pihaknya telah mengajukan banding. Tujuannya, agar aset tersebut bisa mengurangi kesengsaraan para calon jemaah. Namun, apa yang sudah disampaikan Jaksa Agung tak digubris oleh pihak terkait. Sebab hingga kini, uang para calon jamaah belum kembali. Soal aset First Travel yang disita, kabarnya akan masuk kas negara.

Meski demikian, dengan sisa harapan dan tekad meraih keadilan upaya terus dilakukan. Seperti yang dilakukan Jumat 30 November 2018. Massa korban First Travel melakukan aksi long march dari Masjid Istiqlal ke Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Mereka melakukan aksi demo menuntut aset First Travel yang dirampas negara dikembalikan agar mereka bisa berangkat ke Tanah Suci.

Massa yang datang kebanyakan mengenakan busana berwarna putih terdiri dari kaum pria dan ibu-ibu. Mereka juga membawa berbagai poster memprotes aset First Travel dirampas negara. Polisi terlihat berjaga di lokasi. Beberapa poster yang dibawa massa bertuliskan, ‘kembalikan aset First Travel kepada kami karena itu adalah hak kami’. Massa yang didominasi kaum ibu juga ada yang berdoa dan melantunkan kalimat tauhid ‘Labbaik Allahumma Labbaik, labbaika la syarika laka labbaik…’.

“Jadi diputusan PN itu aset disita untuk negara, itu ngggak masuk akal menurut kita ya, karena memang tindak pidana yang dibuktikan adalah pencucian uang. Tapi pencucian uang itu harus dibuktikan dulu, apa ada kerugian negara di situ. Ternyata tidak ada kerugian negara, justru negara bikin rugi dengan tidak mengeluarkan visa,” ujar kuasa hukum jemaah First Travel juga hadir di lokasi, Riski Rahmadiansyah. .

“Salah satu kenapa jemaah tidak berangkat, adanya prosedur pengurusan visa yang ribet. Karena dalam Permedag 18 2013 itu diatur jumlah harga visa itu hanya 50 dolar. Tapi coba dicek lagi harga visa itu tidak 50 dolar ketika dijual para provider,” sambungnya.

Riski mengatakan, seluruh korban First Travel sangat berharap bisa berangkat ke Tanah Suci. “Kita akan minta aset dikembalikan. Kalau memang nanti dikembalikan ke First Travel bersedia untuk berangkatkan semua. Sepanjang dia bisa membuktikan pernah menyotorkan langsung ke First Travel, pasti akan diberangkatkan,” ucapnya.

Sekitar pukul 14.30 WIB sejumlah perwakilan massa diundang masuk menemui pihak MA. Mereka berdialog dengan Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah di Media Center MA.

Lalu, apa yang menjadi pertimbangan hakim saat memutuskan aset First Travel disita negara dan tidak dikembalikan pada yang berhak, dalam hal ini para jamaah yang menjadi korban penipuan?

“Jadi kenapa dirampas negara dikarenakan dari awal memang sulit bagi majelis hakim untuk menentukan siapa yang berhak. itu kan keseluruhan korban, uang korban itu kan berwujud dalam bentuk aset-aset,” ucap pejabat Humas Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifiano di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30 Mei 2018 yang lalu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada surat tuntutan meminta agar aset tersebut diserahkan kepada calon jemaah umrah melalui pengelola aset yang ditunjuk korban. Namun karena alasan aset yang diserahkan ke mereka dengan kerugian yang mereka alami tidak imbang serta pengelola enggan menerima resiko digugat oleh korban penipuan First Travel, akhirnya Pengadilan Negeri Depok berinisiatif untuk menjadikan aset milik Andika Cs sebagai barang rampasan negara.

“Makanya demi kepastian hukum dan status barang bukti nggak terkatung-katung (diputuskan) kita rampas negara,” ujar Teguh. Sementara saat ditanya mengenai penggunaan kata dirampas sama seperti pengungkapan kasus pada tindak pidana korupsi, Teguh menjelaskan hal tersebut dibolehkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).

“Ya memang di dalam perkara pidana itu hanya ada tiga. Pertama dikembalikan ke yang berhak, dirampas negara, atau dirampas untuk dimusnahkan itu aja tiga aja kuhap itu,” ujar Teguh. Terkait prosedur untuk jemaah yang ingin mengambil aset nya kembali, Teguh enggan membeberkannya secara detail. “Ajukan gugatan nanti kan bisa masuk perdata. Nanti per jemaah saya naro uang segini. Itukan ga bisa kita korek disini, karena perkara pidananya,” ucap Teguh.

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Depok menvonis bos First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan istrinya Anniesa Hasibuan 18 tahun, penjara serta masing-masing denda Rp10 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Sedangkan mantan Direktur Keuangan First Travel, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, dalam putusan yang dibacakan terpisah, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun bui, karena juga terlibat dalam kasus penipuan dan pencucian uang. Ketiga terdakwa terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan pencucian uang yang berasal dari setoran jemaah umrah.

Bagi para calon jamaah yang menjadi korban penipuan, tentu saja aset yang disita negara menjadi hal yang sangat menyakitkan. Sebab, negara yang seharusnya hadir untuk membela rakyatnya, justru malah merampas hak warganya sendiri. Sedih, aneh, dan menyakitkan, tapi itulah fakta yang terjadi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER