Kamis, 25 April, 2024

Penasehat Hukum Pertanyakan Penyitaan Aset Terdakwa Kasus Jiwasraya

MONITOR, Jakarta – Penasihat hukum salah satu terdakwa kasus Jiwasraya Heru Hidayat, Kresna Hutauruk mempertanyakan proses penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam menyita sejumlah aset entitas usaha maupun rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya salah satunya saat Kejagung RI menyita 29 sertifikat tanah milik PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).

Kresna mengungkapkan bahwa penyitaan aset IIKP tidak berdasar. Pasalnya, penyitaan aset IIKP tidak ada kaitannya dengan pokok perkara. “Dari kesaksian Ibu Susanti Hidayat (Dirut PT IIKP) terungkap, Kejaksaan melakukan penyitaan terhadap aset yang tidak terkait dengan Jiwasraya,” ungkapnya usai persidangan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020).

Menurut Kresna, tindakan Jaksa melakukan penyitaan aset IIKP tersebut keliru, tidak masuk akal dan sangat ceroboh. Pasalnya, tempus kejadian yang didakwa oleh Kejaksaan berlangsung dari 2008 sampai 2018. Sementara 29 sertifikat bidang tanah milik IIKP diperoleh sebelum 2008.

“Kenapa 29 sertifikat tanah milik IIKP ini disita?, padahal tanah-tanah tersebut diperoleh sebelum 2008 yang merupakan awal dari tempus perkara yang didakwakan ini,” katanya.

- Advertisement -

Kresna menilai, kejaksaan sebenarnya bisa mencermati tahun penerbitan sertifikat aset IIKP dengan tempus perkara yang didakwakan. Sehingga tidak melakukan penyitaan secara serampangan dan ceroboh. 

“Jaksa sebenarnya bisa lihat sendiri tahun penerbitan sertifikat itu. Kenapa disita semua?, termasuk yang tidak ada hubungan dengan perkara Jiwasraya. Kayaknya, Jaksa pakai jurus mabuk,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kresna juga mengungkapkan bahwa pada persidangan sebelumnya yakni Senin (10/8/2020), salah satu saksi kasus Jiwasraya bernama Nie Swe Hoa juga mengajukan keberataan yang sama atas sikap Jaksa yang menyita rekening saham miliknya sebesar Rp20 miliar.

Pasalnya, rekening yang disita itu tidak ada hubungannya dengan perkara Asuransi Jiwasraya. 

“Selain kesaksian Ibu Susanti Hidayat, sebelumnya juga Mantan Direktur Strategi Investasi, PT Inertia Utama (Dexa Group) Nie Swe Hoa juga mengajukan permohonan dan keberatan kepada Saefuddin Zuhri, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait rekeningnya yang disita Jaksa. Padahal, rekening saham yang disita itu milik pribadinya yang tidak ada hubungan dengan Jiwasraya,” ungkapnya. 

Diketahui, sebelumnya Nie Swe Hoa mengajukan permohonan kepada Saefuddin Zuhri selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat untuk membuka rekening saham miliknya yang disita Kejagung. Pasalnya, rekening senilai Rp20 miliar yang disita Jaksa tidak ada hubungannya dengan perkara Asuransi Jiwasraya.

“Yang mulia, boleh saya mengajukan permohonan?. Rekening saham yang saya miliki, hasil keringat saya sendiri, hasil kerja saya selama 30 tahun disita negara. Tega sekali negara merampas harta dari warganya,” ujarnya sambil menangis saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara Asuransi Jiwasraya di Jakara, Senin (10/8/2020) lalu.

Dalam kesaksiannya, Nie Swe Hoa mengaku telah meminta kepada penyidik agar tidak menyita rekening saham miliknya. Namun permintaannya diabaikan Jaksa. Bahkan Jaksa mengatakan setuju atau tidak, penyitaan akan dilakukan secara sepihak.

“Waktu mau disita, saya ajukan keberatan kepada Jaksa. Namun Jaksa tetap menyita. Kata Jaksa, Ibu setuju atau tidak tetap saja kami lakukan sita secara sepihak,” katanya.

Nie Swe Hoa menjelaskan, nilai nomimal dari rekening yang disita itu sebesar Rp20 miliar. Namun rekening saham yang disita itu tidak ada kaitan dengan Jiwasraya. Uang itu merupakan hasil keringatnya sendiri. “Itu hasil kerja saya selama 30 tahun,” ungkapnya.

Sambil menangis, Nie Swe Hoa mengaku tidak dapat menerima jika dia harus membayar kerugian yang dibuat orang lain. “Ini tidak adil. Kejahatan yang dibuat orang lain yang saya tidak menerima manfaat sedikit pun,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim, Saefuddin Zuhri merespon permintaan Nie Swe Hoa. “Ini masih dalam proses. Kita lihat pemeriksaannya,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER