MEGAPOLITAN

Penyegelan Pulau Reklamasi, Cara Anies Pindahkan Penguasaan Pulau Reklamasi?

MONITOR, Jakarta – Masih ingat saat Gubernur Jakarta Anies Baswedan melakukan penyegelan terhadap beberapa pulau reklamsi? Ternyata penyegalan yang dilakukan Anies diduga bukan untuk menghentikan pembangunan di pulau reklamasi, melainkan hanya untuk memindahkan pengelolaan lahan di pulau pesisir Jakarta tersebut.

Bukti Anies hanya memindahkan pengelolaan lahan reklamasi, terlihat ketika Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2018 tentang penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam pengelolaan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dalam pengelolaannya nanti PT Jakpro bakal diberi keleluasaan soal pendanaan pembangunan sarana dan prasarana dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMD) dan hibah yang sah dan tidak mengikat.

“Bahkan pinjaman dan atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi pemerintah, dan atau bentuk pendanaan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tigor saat dihubungi Senin (26/11).

Melihat skema pendanaan dalam pengelolaannya ini, menurut Tigor, keberadaan pengeloaan pulau reklamasi hanya berpindah tangan ke Jakpro sebagai pemegang perizinan.

Dengan munculnya skema seperti ini, Dikatakan Tigor, pihak swasta mana pun tetap akan bisa masuk sebagai patner pemodal pengelolaan. Sebab ini berarti PT. Jakpro tidak lebih sebagai perusahaan “penjual izin” atas pengelolaan semua aset pulau palsu hasil reklamasi.

Pihak perusahaan yang awalnya membangun dan ditendang oleh Pemprov Jakarta, selanjutnya masih bisa masuk kembali menguasai pulau palsu buatannya atas nama kerja sama modal pengelolaan.

“Jadi para perusahaan yang ditendang oleh Anis bisa kembali membangun pulau palsu karena PT Jakpro tidak hanya modal dengkul berupa kekuasaan perizinan saja. Sementara Jakpro sendiri tidak punya uang atau dana maka akan membuka tangan kepada para perusahaan yang ditendang dan semua aset pulau palsu akan kembali ke tangan kalian,” tandasnya.

Selain itu, pengembalian penguasaan itu bisa juga dilakukan para perusahaan pengembang dengan cara melakukan gugatan Kebijakan Penghentian Reklamasi oleh Pemprov Jakarta ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu dimungkin karena para pengembang sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah di pulau palsu reklamasi, sementara Jakpro tidak punya sertifikat atau kepemilikan apa pun.

“Peluang ini akan lebih banyak bisa dimenangkan oleh para pengembang awal mengambil kembali pulau palsu hasil reklamasi yang mereka bangun. Secara hukum juga upaya menggugat ini sangat mendukung kepastian hukum dalam berinvestasi karena pembatalan atau penutupan usaha reklamasi pulau palsu adalah merusak proyek dengan investasi dana sangat besar,” terangnya.

Berangkat dari situasi tidak jelasnya sikap Anis Baswedan sebagai Gubenur Jakarta dalam perkara pulau palsu reklamasi ini, Tigor kembali menerangkan, mengungkap adanya upaya penguasaan sepihak dengan mengatas namakan kepentingan publik.

Seperti diatur dalam Pergub No 120 Tahun 2018 bahwa pelaragan dan penutupan pulau palsu itu justru dibuka kembali melalui sebuah BUMD bernama Jakpro sebagai pemegang kekuasaan izin pengelolaan. Melalui Jakpro ini, para perusahaan termasuk pengembang awal diberi masuk mengelola pulau palsu reklamasi asal bisa memberi uang atas nama kerja sama dengan BUMD tersebut.

“Apa pula artinya dilarang, ditutup dan kemudian dibuka kembali swasta masuk menguasai lagi? Jadi kampanye Anis Sandi saat Pilkada Jakarta lalu menolak reklamasi wujudnya jadi mengambil alih untuk menguasai saja, bukan benar-benar menolak. Rupanya penolakan itu hanya janji atas nama massa penolak reklamasi,” pungkasnya.

Recent Posts

Rapim Kemenag DKI Jakarta, Kabiro SDM Sebut Kepemimpinan Level 5

MONITOR, Jakarta— Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Muhammad Zain menegaskan pentingnya lompatan kinerja…

13 jam yang lalu

Bebas OPTK, 188,7 Ton Cengkih Asal Natuna Berlayar ke Semarang

MONITOR, Batam - Jaminan kesehatan komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), kumbang tanduk…

13 jam yang lalu

Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Peserta Diminta Pantau Skillhub

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan hasil seleksi Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN)…

15 jam yang lalu

Takziah ke Keluarga Petugas Haji di Malang, Wamenhaj Apresiasi Dedikasi Cak Imin Tetap Bertugas di Tanah Suci

MONITOR, Malang - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengunjungi rumah…

1 hari yang lalu

Komisi Kesehatan DPR Harap Pemerintah Segera Realisasikan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini berharap Pemerintah segera merealisasikan…

1 hari yang lalu

Banyak Kasus Badal Haji Fiktif, DPR Dorong Digitalisasi Layanan dan Perketat Pengawasan Petugas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq menyoroti banyaknya temuan terkait…

1 hari yang lalu