PENDIDIKAN

Menag: Mulai Tahun 2019, Guru Dapat Tunjangan Profesi

MONITOR, Surabaya – Mulai tahun 2019 mendatang, ratusan ribu guru dibawah naungan Kementerian Agama akan menerima tunjangan profesi yang sudah terbagi dalam enam klasifikasi. Hal ini diungkapan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada puncak peringatan Hari Guru dan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi 2018 di Surabaya, Minggu (25/11) malam.

“Saya ingin menyampaikan dan semoga ini adalah kabar gembira. Alhamdulillah, berkat bantuan banyak pihak bisa mengesahkan Rancangan APBN 2019 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru-guru,” ujar Lukman Hakim.

Enam klasifikasi untuk tunjangan profesi, kata dia, disiapkan untuk guru-guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS dan diharapkan terealisasi mulai tahun depan. Diantara tunjangan-tunjangan Kemenag dari APBN 2019 yaitu pertama, guru untuk kategori PNS tersertifikasi ada sekitar 118.983 guru yang kemudian dialokasikan anggaran tidak kurang dari Rp5,06 triliun.

Klasifikasi kedua adalah untuk guru non-PNS yang sudah inpassing (penyesuaian)
atau setara kategori 2B, juga mendapatkan tunjangan profesi guru untuk 90.704 guru dengan total anggaran tidak kurang dari Rp2,98 triliun.

Berikutnya, tunjangan untuk guru non-PNS yang belum inpassing atau kategori 3B bahwa Kemenag mengalokasikan Rp1,82 triliun untuk 101.484 guru.

“Keempat, tunjangan khusus untuk guru tinggal di daerah tertinggal, terdepan dan terluar atau setara kategori 4B yang akan menjangkau tidak kurang dari 4.500 guru dengan anggaran disiapkan Rp72,9 miliar.

Selain itu, tunjangan insentif bagi guru non-PNS yang belum penyesuaian dan belum tersertifikasi atau kategori 5B sebanyak 241.665 guru dengan total anggaran Rp900 miliar.

Klasifikasi terakhir, lanjut dia, pernah ramai di sosial media, yaitu tunjangan kinerja bagi guru PNS, baik yang belum sertifikasi maupun sudah sertifikasi.

“Bagi yang belum bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan seratus persen dari grading-nya. Bagi yang sudah disertifikasi maka dia memperoleh haknya sebesar selisih tunjangan kinerja dari tunjangan profesi gurunya,” katanya.

Recent Posts

MoU Penghentian Perang AS-Iran Dinilai Rapuh

MONITOR, Jakarta - Analisis Dunia Islam dan Timur Tengah (Timteng) Mahfuz Sidik mengatakan, seluruh negara…

46 menit yang lalu

Khitan Holiday V Jufi Hadirkan Khitan Gratis untuk Anak di Tangsel, Tebar Manfaat Saat Libur Sekolah

MONITOR, Tangsel – Momentum libur sekolah dimanfaatkan Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) untuk menghadirkan aksi sosial melalui program Khitan Holiday…

4 jam yang lalu

Rakernas Evaluasi Haji, Wamenhaj Ajak Bangun Budaya Kerja Baru Demi Pelayanan Terbaik bagi Jemaah

MONITOR, Jakarta — Transformasi penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditentukan oleh penyempurnaan sistem dan regulasi,…

13 jam yang lalu

Menaker Perkuat Kolaborasi dengan Industri KEK Mandalika melalui MagangHub dan Pelatihan Vokasi

MONITOR, Lombok Tengah - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak perusahaan-perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika…

13 jam yang lalu

Penasihat Khusus Presiden Apresiasi Kinerja Kemenhaj, Nilai Transisi Penyelenggaraan Haji Berjalan Baik

MONITOR, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy mengapresiasi kinerja Kementerian Haji dan…

1 hari yang lalu

IPW Apresiasi Kepemimpinan Irjen Agus Suryonugroho di Korlantas: Humanis, Profesional dan Berbasis Teknologi

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi atas kepemimpinan Irjen Pol. Agus Suryonugroho…

2 hari yang lalu