MEGAPOLITAN

Duit Rakyat Rp 4,4 Triliun Ngendap di BUMD, Pengamat: Ini Bisa Masuk Ranah Pidana

MONITOR, Jakarta – Keberadaan duit rakyat Rp 4,4 triliun yang mengendap di sejumlah BUMD milik Pemprov DKI, saat ini tengah menjadi sorotan. Tak sedikit masyarakat Jakarta yang meminta agar Wakil Rakyat Jakarta serius menyelidiki adanya temuan uang rakyat yang mengendap di perusahaan berplat merah tersebut.

“Kami setuju sekali dengan niat baik para politisi Kebon Sirih membentuk Pansus untuk mencari tahu kasus ini,” ujar Ketua Koalisi Pemerhati Masyarakat Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto kepada MONITOR.

Menurut Sugiyanto, pihaknya meyakini kalau ditelusuri dengan serius, kasus mengendapnya dana rakyat di sejumlah BUMĎ ini bisa masuk ranah pidana.

“Ini bisa masuk ranah pidana loh, kalau seandainya diketahui, uang rakyat Jakarta ini digunakan oleh BUMD digunakan bukan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Apalagi kata SGY panggilan akrabnya, dari pengakuan Dirut PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto di hadapan dewan, menyebutkan kalau sisa anggaran penyertaan modal daerah (PMD) di PT Jakpro sebesar Rp 650 miliar digunakan untuk sejumlah proyek yang bukan peruntukannya.

“Kalau pengakuan Dirut PT Jakpro ini bisa dibuktikan maka bisa dipidanakan. Karena menurut saya uang rakyat yang digunakan tidak sesuai peruntukannya itu bisa dipidanakan,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, di hadapan dewan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) PT Jakpro buka-bukaan soal anggaran PMD yang ada di Jakpro sebesar Rp 650 miliar yang digunakan untuk sejumlah proyek. Padahal belum ada regulasi yang mengatur soal realokasi PMD tersebut. Realokasi itu juga belum disetujui DPRD DKI Jakarta.

Dalam peraturan daerah tentang APBD DKI Jakarta 2018, PMD Rp 650 miliar itu seharusnya dikembalikan ke kas daerah karena tidak dipakai.

Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto menjelaskan, PMD Rp 650 miliar itu diberikan Pemprov DKI Jakarta pada 2013 untuk mengakuisisi 49 persen saham PT Astratel Nusantara di PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Namun, akuisisi tak terealisasi.

PMD itu akhirnya direalokasi untuk sejumlah proyek berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Yang Rp 650 miliar sudah direalokasi berdasarkan keputusan RUPS. Keputusan RUPS berdasarkan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi,” ujar Dwi dalam rapat bersama Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (15/11).

Dwi menyampaikan, saat akuisisi saham tidak bisa direalisasikan, Jakpro meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta soal pembatalan akuisisi tersebut.

Berdasarkan pendapat hukum Kejati pada 3 Oktober 2014, apabila akuisisi dibatalkan dan Jakpro akan merealokasi PMD Rp 650 miliar untuk proyek lain, Jakpro harus meminta persetujuan Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, melalui RUPS.

Mengacu pada pendapat hukum tersebut, RUPS Jakpro pada 2015 menyetujui pembatalan rencana akuisisi saham di Palyja dan merealokasi PMD tersebut untuk pembiayaan proyek lainnya.

Recent Posts

Kemenhaj Gelar CAT PPIH 2027 Non Nakes Serentak, Gandeng BKN untuk Perkuat Transparansi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan Computer…

9 jam yang lalu

Rektor UID Buka PBAK 2026, Tekankan Adab, Prestasi, dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…

1 hari yang lalu

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

2 hari yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

2 hari yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

2 hari yang lalu

Capai 75 Ribu Pendaftar PPIH 2027 Non Nakes, Kemenhaj Gelar CAT Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

2 hari yang lalu