PERTANIAN

Dirjen Hortikultura Realisasikan Izin Ekspor Tanaman Hias 3 Jam

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian telah menerapkan kebijakan akselerasi ekspor dengan memangkas waktu memproses surat izin ekspor benih hortikultura dari 8 hari kerja menjadi 3 jam. Penerbitan surat izin ekspor ini bagi perusahaan yang dokumenya lengkap dan benar, di mulai dari pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan dokumen di Direktorat Jenderal Hortikultura sebagai pemegang amanat Menteri Pertanian dalam perizinan ekspor benih Hortikultura.

“Ini sejalan amanat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk menyiapkan karpet merah bagi eksportir. Hari ini kami realisasikan, kami telah terbitkan lima dokumen izin ekspor benih tanaman hias dalam waktu kurang dari 3 jam,” demikian ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura, Kementan, Suwandi, Rabu (21/11/2018).

Dia menyebutkan sebanyak 5 izin ekspor yang diterbitkan tersebut yakni, pertama, ekspor 2.600 pieces tanaman hias sukulen ke Filipina. Kedua, ekspor 3.000 pieces tanaman sukulen ke Amerika Serikat. Ketiga, ekspor 2.000 pieces tanaman sukulen ke Myanmar. Keempat, ekspor 400 pieces tanaman sukulen ke Italia, dan kelima, ekspor 400 pieces tanaman sukulen ke Prancis.

“Ini ekspor tanaman hias dengan berbagai varietas seperti agave, echeveria, haworthia, sansevieria, cactus, senecio, crassula, opuntia dan lainnya,” sebutnya.

“Senin kemarin juga memproses izin ekspor 800.000 pieces dracaena ke Malaysia dan 7 pieces graptopetalum ke Jepang,” imbuhnya.

Suwandi menegaskan proses izin ekspor saat ini dilakukan serba percepatan dalam pelayanan. Jika dokumen pengajuan dari eksportir sudah lengkap dan benar, Kementan melalui Direktorat Jenderal Hortikultura langsung memproses kurang dari 3 jam. Sebaliknya, jika dokumennya belum lengkap dan benar, langsung diminta untuk segera melengkapi persyaratan.

“Bagi eksportir yang sudah terbiasa melakukan ekspor, biasanya berkasnya rapih dan lengkap. Untuk eksportir yang baru, akan dibimbing, kita dampingi dan kita bantu menyelesaikan persyaratannya sampai lengkap,” tegasnya.

Untuk pelayanan ekspor benih hortikultura, sambung Suwandi, maka dilakukan terobosan baru dan percepatan dengan merevisi Permentan Nomor 17 Tahun 2018, semula 8 hari direvisi menjadi 3 jam. Proses izin ekspor benih ini dilakukan secara online mencakup pengecekan dokumen administrasi, pengecekan identitas produsen benih dan verifikasi jenis tanaman dan varietas yang boleh diekspor.

“Dengan perubahan ini kami membuka selebar-lebarnya ekspor produk hortikultura. Ini penting karena kontribusi ekspor komoditas hortikultura cukup tinggi. Ekspor total hortikultura segar Januari hingga Agustus 2018 mencapai Rp 1,28 triliun, naik 27 persen dibanding Januari sampai Agustus 2017 yang hanya Rp 0,94 triliun,” pungkasnya.

Recent Posts

Menteri UMKM: LAKSMI Tingkatkan Graduasi Ekonomi Pengusaha Mikro Inklusif

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…

13 jam yang lalu

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

1 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

1 hari yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

1 hari yang lalu

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…

1 hari yang lalu