BERITA

Usai Ditempel Stiker, Restoran Penunggak Pajak di Dua Mal Langsung Bayar Pajak

MONITOR, Jakarta – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan penempelan stiker tunggakan pajak untuk penagihan terhadap pajak restoran dan reklame di Jakarta Pusat.

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tanah Abang kini menempel stiker restoran di area Senayan City dan Grand Indonesia.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh kepala UPPRD Tanah Abang, Hawan Aries Bhirawa. Ia mengatakan hari ini ada 8 titik dengan nilai tunggakan pajak sebesar 827 juta yang akan ditempel stiker.

Penempelan dilakukan pada 5 restoran dengan rincian 2 resto di Senayan City, 1 resto di Ratu Plaza, dan 2 resto di Grand Indonesia serta 3 reklame di jalan bendungan hilir, karet pasar baru dan kebon kacang raya.

“Hari ini kami melakukan penempelan di 8 titik dengan nilai tunggakan keseluruhan sebesar 827 juta Rupiah. Penempelan 8 titik ini ada di 5 restoran dan 3 reklame,” kata Hawan saat dihubungi, Kamis 8 November 2018.

Hawan menjelaskan, target untuk kegiatan penempelan stiker adalah memberikan shock terapi dan law enforcement terhadap wajib pajak yang tidak patuh akan kewajiban perpajakannya.

Selang beberapa jam usai penempelan stiker penunggak pajak resto Senayan City dan Grand Indonesia langsung membayarkan pajaknya maka stiker dilepaskan juga hari ini.

“Target kami dari kegiatan ini untuk memberi shock terapi dan law enforcement bagi wajib pajak yang tak patuh akan kewajiban pajaknya. Alhamdulillah, selang beberapa jam usai ditempel stiker resto Senayan City dan Grand Indonesia langsung membayar tunggakan mereka dan stiker dilepas juga hari ini,” lanjutnya.

Ia pun mengatakan shock terapi ini telah memberi efek langsung ke beberapa wajib pajak. Semoga wajib pajak yang lainnya pun bisa seperti itu. Dan nilai tunggakan pajak yang masih tersisa saat ini totalnya sebesar 500 juta Rupiah.

“Alhamdulillah, shock terapi ini berdampak langsung ke beberapa wajib pajak. Semoga wajib pajak yang lainnya pun bisa seperti itu. Dan nilai tunggakan pajak yang masih tersisa saat ini totalnya sebesar 500 juta Rupiah,” ujar Hawan.

Lebih lanjut, ia pun berharap dengan kegiatan ini wajib pajak menjadi sadar dan patuh akan semua kewajiban atas pajaknya sehingga target penerimaan pajak daerah DKI Jakarta bisa tercapai bahkan terlampaui. Uang pajak ini sepenuhnya dipergunakan untuk pembangunan kota Jakarta

“Harapan kami dengan kegiatan ini wajib pajak pun sadar dan patuh akan semua kewajiban atas pajaknya. Sehingga target dari penerimaan pajak daerah bisa tercapai bahkan terlampaui karena uang pajak sepenuhnya dipakai untuk membangun kota Jakarta,” tutupnya.

Recent Posts

BSKJI Kemenperin: Standar Industri Hijau Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur yang menerapkan…

22 menit yang lalu

Kasdim 1710/Mimika Berikan Materi Kepemimpinan Pancasila Kepada Peserta Pelatihan

MONITOR, Jakarta - Kasdim 1710/Mimika, Mayor Inf Abdul Munir memberikan materi tentang Etika dan Integritas…

1 jam yang lalu

LSAK: KPK Jangan Main-main Kasus eks Wamenkumham

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta KPK untuk tidak main-main terkait tindak…

3 jam yang lalu

Kemenag akan Fasilitasi Santri Aktif di Dunia Digital

MONITOR, Jakarta - Santri identik dengan penguasaan ilmu agama. Kemenag berharap santri lebih aktif dalam…

3 jam yang lalu

Jumpa CEO Al-Nassr Sports Club, Menpora Dito Bahas Kerjasama Pengembangan Olahraga Indonesia

MONITOR, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo terus mempererat…

4 jam yang lalu

Usai Bertemu KSAD, Ketua MPR RI Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendorong…

5 jam yang lalu