Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah
MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta akhirnya resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 sebesar Rp 3,9 juta. Besaran UMP DKI ini dibacakan Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI, Saefullah, di Balai Agung Balaikota DKI, Kamis (1/11).
Menurut Saefullah, UMP itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018. UMP juga ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973,” ujar Saefullah.
Dengan penetapan UMP DKI tahun 2019, maka UMP DKI naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.830.436. Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02.
Kemudian, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen. Dengan presentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah Rp 3.940.973,06.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong percepatan terbentuknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Direktur Jenderal…
MONITOR, Banjarmasin - DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil)…
MONITOR, Selat Malaka - KN. Belut Laut-406 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Haslul Prio Widiatmoko…
MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Santri 2025 menandai satu dasawarsa sejak pertama kali ditetapkan pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri menyatakan keprihatinan mendalam…