UMKM

LPDB Ajak Dekopin dan Dinas KUKM Benahi Tata Kelola Keuangan Koperasi

MONITOR, Malang – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) ingin menjadikan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan dinas yang membidangi koperasi dan UKM sebagai partner strategis dalam melakukan pendampingan terhadap koperasi yang akan mengakses pembiayaan dana bergulir.

Dalam prakteknya LPDB-KUMKM banyak menolak proposal permohonan koperasi baik sebagai lembaga perantara, maupun sebagai penerima dana bergulir. Salah satu alasannya karena tata kelola keuangan koperasi pada umumnya masih bermasalah.

Permasalahan tata kelola keuangan koperasi itu milsalnya terkait dengan non performing loan (NPL) yang tinggi di atas 10 persen, ketidaksesuaian data keuangan antara yang disajikan dalam laporan dengan laporan usaha, termasuk menyangkut inefisiensi koperasi.

“Sehingga ini memperlukan peranan Dekopin dan dinas koperasi dan UKM dalam memperbaiki hal tersebut,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo saat menjadi pembicara dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan Dinas KUKM Provinsi Jawa Timur di Malang.

Foto: Diskusi Publik

Selain melakukan pendampingan,
kerja sama tersebut juga akan termasuk evaluasi dan monitoring terhadap perkembangan koperasi.

“Nah LPDB bisa mendapatkan masukan langsung dari dinas dan Dekopin untuk memodifikasi skema pembiayaan ataupun pendampingan terhadap koperasi,” ujar Braman.

Penetapan koperasi sebagai lembaga perantara atau penerima dana bergulir juga terkendala masalah tata kelola kelembagaan koperasi. Seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi yang belum sesuai ketentuan, laporan keuangan belum diaudit, dan ketidaksesuaian sisa hasil usaha (SHU) dalam RAT dengan laporan keuangan.

Dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2018 menyebutkan kriteria koperasi penerima dana bergulir antara lain berbadan hukum, melaksanakan RAT, dan memiliki hasil usaha positif. Koperasi yang mengajukan permohonan pembiayaan juga harus melampirkan dokumen seperti proposal, legalitas koperasi, dan strukur organisasi.

“Koperasi di luar kriteria itu bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan melalui lembaga perantara seperti LKB/LKBB dan BLUD,” papar Braman.

Recent Posts

Halal Bihalal Dulur Cirebonan, Sejumlah Tokoh Kembali Suarakan Wacana Pembentukan Provinsi

MONITOR, Jakarta - Dulur Cirebonan Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) menggelar acara Silaturahmi dan Halal…

3 jam yang lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Indonesia Maju

MONITOR, Jakarta - Narasi kritis yang diangkat oleh koalisi partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin…

4 jam yang lalu

Fadli Zon: Petani Indonesia Harus Lebih Sejahtera di Tangan Pemimpin Baru

Monitor, Jakarta - Anggota DPR RI Fadli Zon berharap ke depannya pertanian di Indonesia bisa lebih…

5 jam yang lalu

Inisiatif PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri Hadapi Risiko Geopolitik

MONITOR, Jakarta - Subholding Gas PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjalankan inisiatif…

7 jam yang lalu

Pertemuan Strategis Indonesia dan Selandia Baru Percepat Protokol Perdagangan Nanas dan Manggis dari Indonesia

MONITOR, Jakarta – Badan Karantina Indonesia dan Ministry for Primary Industries (MPI) Selandia Baru menggelar…

8 jam yang lalu

DPR Ajak Seluruh Pemangku Kepentingan Cari Solusi Atasi Peningkatan Kasus DBD

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengungkapkan rasa prihatin atas peningkatan…

9 jam yang lalu