Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo saat menjadi pembicara dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan Dinas KUKM Provinsi Jawa Timur di Malang
MONITOR, Malang – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) ingin menjadikan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan dinas yang membidangi koperasi dan UKM sebagai partner strategis dalam melakukan pendampingan terhadap koperasi yang akan mengakses pembiayaan dana bergulir.
Dalam prakteknya LPDB-KUMKM banyak menolak proposal permohonan koperasi baik sebagai lembaga perantara, maupun sebagai penerima dana bergulir. Salah satu alasannya karena tata kelola keuangan koperasi pada umumnya masih bermasalah.
Permasalahan tata kelola keuangan koperasi itu milsalnya terkait dengan non performing loan (NPL) yang tinggi di atas 10 persen, ketidaksesuaian data keuangan antara yang disajikan dalam laporan dengan laporan usaha, termasuk menyangkut inefisiensi koperasi.
“Sehingga ini memperlukan peranan Dekopin dan dinas koperasi dan UKM dalam memperbaiki hal tersebut,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo saat menjadi pembicara dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan Dinas KUKM Provinsi Jawa Timur di Malang.
Selain melakukan pendampingan,
kerja sama tersebut juga akan termasuk evaluasi dan monitoring terhadap perkembangan koperasi.
“Nah LPDB bisa mendapatkan masukan langsung dari dinas dan Dekopin untuk memodifikasi skema pembiayaan ataupun pendampingan terhadap koperasi,” ujar Braman.
Penetapan koperasi sebagai lembaga perantara atau penerima dana bergulir juga terkendala masalah tata kelola kelembagaan koperasi. Seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi yang belum sesuai ketentuan, laporan keuangan belum diaudit, dan ketidaksesuaian sisa hasil usaha (SHU) dalam RAT dengan laporan keuangan.
Dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2018 menyebutkan kriteria koperasi penerima dana bergulir antara lain berbadan hukum, melaksanakan RAT, dan memiliki hasil usaha positif. Koperasi yang mengajukan permohonan pembiayaan juga harus melampirkan dokumen seperti proposal, legalitas koperasi, dan strukur organisasi.
“Koperasi di luar kriteria itu bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan melalui lembaga perantara seperti LKB/LKBB dan BLUD,” papar Braman.
MONITOR, Jakarta - Pelindungan terhadap jemaah haji reguler, haji khusus, maupun umrah merupakan bagian dari…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar merencanakan pembangunan Madrasah Terintegrasi di Ibu Kota Nusantara…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, mengajak umat Muslim menyambut…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi I DPR 2010-2016 Mahfuz Sidik mengatakan, dunia saat ini menantikan…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 15.160 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mengikuti Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan…
MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat Indonesia dalam mendukung terwujudnya…