UMKM

LPDB Ajak Dekopin dan Dinas KUKM Benahi Tata Kelola Keuangan Koperasi

MONITOR, Malang – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) ingin menjadikan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan dinas yang membidangi koperasi dan UKM sebagai partner strategis dalam melakukan pendampingan terhadap koperasi yang akan mengakses pembiayaan dana bergulir.

Dalam prakteknya LPDB-KUMKM banyak menolak proposal permohonan koperasi baik sebagai lembaga perantara, maupun sebagai penerima dana bergulir. Salah satu alasannya karena tata kelola keuangan koperasi pada umumnya masih bermasalah.

Permasalahan tata kelola keuangan koperasi itu milsalnya terkait dengan non performing loan (NPL) yang tinggi di atas 10 persen, ketidaksesuaian data keuangan antara yang disajikan dalam laporan dengan laporan usaha, termasuk menyangkut inefisiensi koperasi.

“Sehingga ini memperlukan peranan Dekopin dan dinas koperasi dan UKM dalam memperbaiki hal tersebut,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo saat menjadi pembicara dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan Dinas KUKM Provinsi Jawa Timur di Malang.

Foto: Diskusi Publik

Selain melakukan pendampingan,
kerja sama tersebut juga akan termasuk evaluasi dan monitoring terhadap perkembangan koperasi.

“Nah LPDB bisa mendapatkan masukan langsung dari dinas dan Dekopin untuk memodifikasi skema pembiayaan ataupun pendampingan terhadap koperasi,” ujar Braman.

Penetapan koperasi sebagai lembaga perantara atau penerima dana bergulir juga terkendala masalah tata kelola kelembagaan koperasi. Seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi yang belum sesuai ketentuan, laporan keuangan belum diaudit, dan ketidaksesuaian sisa hasil usaha (SHU) dalam RAT dengan laporan keuangan.

Dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2018 menyebutkan kriteria koperasi penerima dana bergulir antara lain berbadan hukum, melaksanakan RAT, dan memiliki hasil usaha positif. Koperasi yang mengajukan permohonan pembiayaan juga harus melampirkan dokumen seperti proposal, legalitas koperasi, dan strukur organisasi.

“Koperasi di luar kriteria itu bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan melalui lembaga perantara seperti LKB/LKBB dan BLUD,” papar Braman.

Recent Posts

PT Jasamarga Transjawa Tol Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

MONITOR, Bekasi - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menggelar kegiatan Doa Bersama dan Santunan Anak…

1 jam yang lalu

KKP Pastikan Produk Perikanan Penuhi Standar Mutu Ekspor AS

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakinkan otoritas Amerika Serikat terkait mutu dan…

3 jam yang lalu

Gubernur Bengkulu di OTT, DPR: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti kasus penangkapan Gubernur Bengkulu…

4 jam yang lalu

Puan: Guru Pahlawan Penjaga Nyala Pelita Masa Depan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024…

6 jam yang lalu

Dana Bergulir Tingkatkan Usaha Anggota Koperasi di Majalengka

MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…

7 jam yang lalu

Menteri Yandri Kaget Lihat Jalan Kabupaten Serang Rusak Parah, Respon Menteri PU Cepat

MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…

8 jam yang lalu