UMKM

LPDB Ajak Dekopin dan Dinas KUKM Benahi Tata Kelola Keuangan Koperasi

MONITOR, Malang – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) ingin menjadikan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan dinas yang membidangi koperasi dan UKM sebagai partner strategis dalam melakukan pendampingan terhadap koperasi yang akan mengakses pembiayaan dana bergulir.

Dalam prakteknya LPDB-KUMKM banyak menolak proposal permohonan koperasi baik sebagai lembaga perantara, maupun sebagai penerima dana bergulir. Salah satu alasannya karena tata kelola keuangan koperasi pada umumnya masih bermasalah.

Permasalahan tata kelola keuangan koperasi itu milsalnya terkait dengan non performing loan (NPL) yang tinggi di atas 10 persen, ketidaksesuaian data keuangan antara yang disajikan dalam laporan dengan laporan usaha, termasuk menyangkut inefisiensi koperasi.

“Sehingga ini memperlukan peranan Dekopin dan dinas koperasi dan UKM dalam memperbaiki hal tersebut,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo saat menjadi pembicara dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan Dinas KUKM Provinsi Jawa Timur di Malang.

Foto: Diskusi Publik

Selain melakukan pendampingan,
kerja sama tersebut juga akan termasuk evaluasi dan monitoring terhadap perkembangan koperasi.

“Nah LPDB bisa mendapatkan masukan langsung dari dinas dan Dekopin untuk memodifikasi skema pembiayaan ataupun pendampingan terhadap koperasi,” ujar Braman.

Penetapan koperasi sebagai lembaga perantara atau penerima dana bergulir juga terkendala masalah tata kelola kelembagaan koperasi. Seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi yang belum sesuai ketentuan, laporan keuangan belum diaudit, dan ketidaksesuaian sisa hasil usaha (SHU) dalam RAT dengan laporan keuangan.

Dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2018 menyebutkan kriteria koperasi penerima dana bergulir antara lain berbadan hukum, melaksanakan RAT, dan memiliki hasil usaha positif. Koperasi yang mengajukan permohonan pembiayaan juga harus melampirkan dokumen seperti proposal, legalitas koperasi, dan strukur organisasi.

“Koperasi di luar kriteria itu bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan melalui lembaga perantara seperti LKB/LKBB dan BLUD,” papar Braman.

Recent Posts

Bakamla dan Kemenhut Amankan Kayu Olahan Ilegal di Batam

MONITOR, Batam - Bakamla RI bersama Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga…

4 jam yang lalu

Menag Jenguk Korban Bangunan Majelis Taklim yang Ambruk

MONITOR, Bogor - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini menyambangi Rumah Sakit Palang Merah Indonesia…

8 jam yang lalu

Tutup Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah, Menteri PPPA Tekankan Pondasi Agama dan Budi Pekerti

MONITOR, Banten - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menyampaikan keynote…

8 jam yang lalu

Orientasi Maba Pascasarjana, UID tegaskan Komitmen Membangun Profesionalitas Akademik

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) menggelar kegiatan Orientasi dan Matrikulasi Mahasiswa Baru Pascasarjana…

9 jam yang lalu

Arus Lalu Lintas Kembali ke Jabotabek Meningkat, Jasa Marga Catat 161 Ribu Kendaraan Naik 25,65 Persen

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono menyampaikan, arus lalu lintas kembali…

11 jam yang lalu

Direktur PTKI: PPG, Penghargaan Kemenag pada Perjuangan Guru

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini melakukan akselerasi penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).…

16 jam yang lalu