MONITOR, Jakarta – Maraknya informasi terkait postingan di Facebook yang dishare oleh akun Nizar Zahro terkait Pembebasan Tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu, menyebabkan pihak Jasa Marga merasa dirugikan.
AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan ada miskomunikasi antara pengguna dengan masa penetapan tarif. Pasalnya, akun tersebut melakukan posting pada tanggal 27 Oktober pukul 15.06 WIB. Ini berbeda dengan jangka waktu ditetapkannya pembebasan tarif tol.
“Pembebasan Tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu diberlakukan di kedua gerbang tol Suramadu, setelah pernyataan Presiden RI Joko Widodo yaitu pada tanggal 27 Oktober 2018 pukul 16.28 WIB,” terang Heru, Selasa (30/10).
Heru menyimpulkan, transaksi yang dilakukan pemilik akun tersebut di Suramadu, terjadi pada saat status Suramadu masih sebagai jalan tol atau berbayar.
“Disamping itu dapat diinformasikan, bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan acara tersebut, maka kondisi menjelang Gerbang Tol (GT) Madura eksisting harus steril. Oleh karenanya, mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 16.28 WIB transaksi kendaraan dari arah Madura diberlakukan pembayaran secara manual dan dilakukan sebelum GT Madura,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong optimalisasi peran industri dalam negeri sebagai rantai pasok…
MONITOR, Jakarta – Menteri Agama RI Prof. Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1…
MONITOR, Sumbawa - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menunjukkan komitmen tulusnya terhadap masa depan…
MONITOR, Jakarta -Komisi II DPR memberi catatan kritis atas program digitalisasi pemerintahan desa. Program digitalisasi…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dijalankan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya…