Jumat, 19 April, 2024

RUU Pesantren Tuai Kritik, Ini Reaksi Menag

MONITOR, Jakarta – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah disepakati DPR. Keberadaan RUU ini menuai respon yang beragam,  termasuk juga keluhan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun angkat bicara. Ia mengatakan pihaknya akan segera membuat rancangan persandingan dari RUU yang sudah disusun DPR.

“Saya menerima banyak keluhan terkait isi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kemenag akan segera membuat rancangan persandingannya berdasarkan pertimbangan atas masukan dari masyarakat,” tegas Menag sebagaimana dikutip dari akun Twitter resminya, @lukmansaifuddin, Sabtu (27/10).

Menag juga memastikan, draf yang disusun Kemenag akan memperhatikan masukan dari masyarakat.

- Advertisement -

Kritikan terkait RUU yang disusun DPR salah satunya datang dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI). PGI menilai klausul syarat pendirian pendidikan keagamaan (pasal 69 dan 70) paling sedikit 15 peserta didik serta mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama tidak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja di Indonesia. PGI menyatakan model pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tak bisa disetarakan dengan pesantren.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER