HUKUM

Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Tedja Widjaya: Ini Kasus Perdata Bukan Pidana

MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Tedja Widjaya, Andreas Nahot Silitonga menilai bahwa kasus yang membelit kliennya merupakan kasus perdata bukan masuk ranah pidana. Ia mengatakan, tidak tepat bila kemudian kliennya justru dijerat dengan pasal atas dugaan penggelapan aset.

“Intinya yang tim penasihat hukum sampaikan itu dalam eksepsi terdakwa bahwa perkara ini murni adalah perkara perdata,” kata Andreas usai membacakan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (25/10).

“Karena pasal yang diajukan itu adalah masalah penggelapan, sebagaimana kita lihat kalau masalah penggelapan itu, adalah sebagian barang atau keseluruhan milik orang lain yang digelapkan,” tambah dia.

Sedangkan, dalam kasus ini, sambung dia, objek yang menjadi perkara adalah sertifikat atas nama terdakwa sendiri. “Lalu bagaimana terdakwa sebagai pemilik sertifikat itu bisa dituduh menggelapkan barangnya sendiri, itu yang pertama,” terangnya.

Pembacaan eksepsi kasus hukum terdakwa Tedja Widjaya

Oleh karena itu, Andreas menilai tuduhan – tuduhan yang disangkakan kepada kliennya sangat tidak berdasar dan tidak beralasan.

Terutama, dalam pelaksanaan perjanjian dimana Tedja selaku direktur utama PT. Graha Mahardika sendiri sepenuhnya sudah melaksanakan kewajibannya.

Bahkan, uang yang diberikan kepada Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta nilainya sudah melebihi dari yang diminta.

“Tuduhan itu sangat mengada-ngada dan tidak masuk akal, dia sudah melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana perjanjian tersebut. Bahkan uang yang dibayarkan kepada Yayasan juga sudah melebihi dari apa yang seharusnya dibayarkan,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama pihak Kuasa Hukum UTA ’45 selaku penggugat, Gelora Tarigan mempersilahkan pihak tergugat dalam eksepsinya menilai jika perkara ini masuk ranah perdata.

“Soal kemudian mau dilihat dari perspektif hukum yang lain (perdata,red), maka silahkan saja. Tetapi, kita melihat dari perspektif hukum pidana dan ini sudah diproses termasuk gelar perkara,” sebut Gelora di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Untuk diketahui, Tedja Widjadja merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta terkait perjanjian kerjasama dengan PT. Graha Mahardika yang ditandatangani Tedja selaku direktur utama ke Polda Metro Jaya beberapa tahun lalu.

Recent Posts

Prabowo: Peran Pimpinan Perguruan Tinggi Sangat Dinantikan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menggelar Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Pimpinan Perguruan Tinggi…

56 menit yang lalu

Kemenhaj Panggil Travel Umrah yang Tak Penuhi Hak Jemaah

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, melakukan pemanggilan terhadap…

3 jam yang lalu

DPR: Urus Sertipikat Tanah Mandiri Lebih Murah dan Tanpa Calo!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mendorong masyarakat…

5 jam yang lalu

Isra Mikraj di Istiqlal, Menag dan Menteri LH Serukan Pesan Ekoteologi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadirkan nuansa berbeda dalam Peringatan Isra Mikraj 1447…

6 jam yang lalu

Kunjungi NTB, Menhaj: Loyalitas Kita Hanya untuk Negara dan Jemaah

MONITOR, NTB - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, melakukan kunjungan supervisi…

9 jam yang lalu

Isra Mi’raj Momentum Memperkuat Iman dan Amal Sosial

MONITOR - Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah menjadi ruang refleksi penting bagi…

10 jam yang lalu