MEGAPOLITAN

UMP Bakal Diumumkan Serentak 1 November

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan akan menandatangani Peraturan Gubernur DKI terkait upah minimum provinsi DKI Jakarta 2019 hari ini, Jum’at (26/10). Namun, pengumuman besaran UMP akan dilakukan serentak bersama provinsi lainnya oleh pemerintah pusat.

“Jum’at penandatangan pergub, tapi diumumkan secara serentak 34 provinsi pada 1 November 2018. Kemarin, kita baru mengeluarkan angka versi pemerintah dan versi pengusaha, tapi versi serikat pekerja nanti. Angka itulah difluktuasikan dan ketemu satu angka untuk diumumkan oleh gubernur DKI,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Balaikota, Jakarta Pusat.

Meski demikian, pihaknya enggan menyebut besaran angka UMP 2019 itu. Kendati Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan UMP naik sebesar 8,03 persen tahun 2019, pihaknya masih menghormati aspirasi serikat pekerja. Dia menjamin, keputusan besaran UMP itu akan menyejahterakan kaum pekerja di Ibukota.

“Kita, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, fokus untuk menyejahterakan rakyat. Apabila dalam pengumumannya ada tidak sesuai usulan dari serikat pekerja, nanti selisih itulah yang akan kita fasilitasi. Kita akan tingkatkan kesejahteraan dengan melalui kartu pekerja,” katanya.

Menurutnya, kartu pekerja yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memudahkan segala urusan. Seperti menggratiskan para pekerja untuk menggunakan Transjakarta. Lalu ada subsidi pangan kepada para pekerja yang nantinya bisa diperoleh di gerai milik Pasar Jaya.

“(Subsidi per bulan) hampir Rp 196 rebu. Jadi begini, contoh harga daging Rp 93 ribu sampai Rp 100 ribu, nah dia cukup beli Rp 35 rebu. Telur Rp 22 ribu, cukup beli Rp 10 ribu, beras 5 kg cukup beli Rp 35 ribu. Terus gula minyak termasuk juga susu,” ungkapnya.

Selain itu, kata Andri, anak-anak dari pemegang kartu pekerja pun akan diprogramkan untuk mendapatkan KJP Plus. Untuk tingkat SD, dianggarkan Rp 250 ribu per bulan, SMP Rp 300 ribu, SMA Rp 400 ribu. Sehingga, subsidi yang diberikan kepada pekerja itu diyakini melebihi selisih UMP yang diasosiasikan serikat pekerja.

Andri pun menjamin tidak akan ada lagi demonstrasi dari kaum buruh. Pihaknya melibatkan 38 federasi pekerja untuk turut mendata anggotanya yang berhak mendapatkan kartu pekerja. Semula, tuturnya, Kartu Pekerja ini tidak direspon dengan baik oleh kaum buruh dengan beragam alasan.

“Awalnya mereka menganggap ini akal-akalan subsidi-subsidian. Dari dulu juga begitu faktanya. Makanya saya tantang mereka. Kan begini, salah satu proses mendapatkan kartu pekerja itu dia harus buka rek di Bank DKI,” ucapnya.

Kendala yang dihadapi dalam mendistribusikan kartu pekerja, akunya, adalah soal pendataan. Selain itu, kartu pekerja pun bisa dimiliki dengan beberapa persyaratan. Seperti pekerja itu harus berupah UMP, tidak boleh lebih atau kurang dan harus pekerja yang baru setahun bekerja.

“Nah, sekarang kita kasih plus 10 persen. Lalu dulu, distate bahwa yang mendapatkan itu yang bekerja kurang dari 1 tahun. Jadi, kalau lebih 1 tahun sehari itu nggak boleh menerima kartu pekerja. Sekarang kita buka selamanya, selama dia hanya mendapatkan UMP plus 10 persen,” tegasnya.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, nilai UMP yang diajukan pengusaha di bawah ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2018 yakni sebesar 5 persen dari UMP tahun berjalan menjadi Rp 3.830.436. Lalu unsur serikat pekerja mengajukan rumusan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di 16 pasar selama tiga kali sesuai PP Nomor 78 Tahun 2018 sebesar 8,03 persen. Hasilnya adalah Rp 4.221.834 ditambah kompensasi kenaikan BBM sebesar 3,6 persen. Sehingga Serikat pekerja mengajukan angka sebesar Rp 4.373.820,02.

“Unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen. Dengan presentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah sebesar Rp 3.940.973,06,” pungkasnya.

Recent Posts

Prodi K3 Polteknaker Raih Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes

MONITOR, Jakarta - Program Studi Sarjana Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker)…

14 jam yang lalu

Kemenhaj Gelar CAT PPIH 2027 Non Nakes Serentak, Gandeng BKN untuk Perkuat Transparansi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan Computer…

1 hari yang lalu

Rektor UID Buka PBAK 2026, Tekankan Adab, Prestasi, dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…

2 hari yang lalu

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

3 hari yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

3 hari yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

3 hari yang lalu