media luar ruang promosi Meikarta
MONITOR, Jakarta – Setelah menangkap 10 orang, KPK membeberkan bukti baru terkait kasus suap izin proyek Meikarta.
Pihak Lippo Group baru membayar Rp 7 miliar dari total commitment fee fase pertama sebesar Rp 13 miliar untuk pihak-pihak terkait.
Uang suap itu dibagi-bagi melalui sejumlah kepala dinas di Pemkab Bekasi. Namun uang suap belum semua diberikan seperti yang dijanjikan.
“Diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 15 Oktober 2018.
Diduga, realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018,” kata Syarif.
Menurutnya, keterkaitan sejumlah dinas di Pemkab Bekasi pada proses pemberian izin itu cukup kompleks. Ada beberapa perizinan yang disebut Syarif diperlukan dalam megaproyek ini.
“Memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan, sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam,” tuturnya.
MONITOR, Jakarta - Di tengah dinamika dan tantangan dunia pendidikan tinggi, Universitas Pelita Harapan (UPH)…
MONITOR, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menanggapi soal polemik utang…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal pro kontra pemberian gelar pahlawan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan perhatian khusus pada pengelolaan dana sosial keagamaan…
MONITOR, Jakarta - Aktivis perempuan dari Sarinah Institute, Luky Sandra Amalia, mengapresiasi sikap DPR yang…
MONITOR, Jakarta - DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan bersama Menteri Haji dan Umrah RI…