Kamis, 25 April, 2024

LPA Generasi Desak Sosialisasi Permendikbud tentang Sekolah Darurat

MONITOR, Jakarta – Indonesia merupakan Negara kepulauan yang memiliki potensi dan rawan terjadinya berbagai bencana alam, seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, banjir dan tanah longsor. Dari data yang disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kegempaan yang tinggi di dunia, lebih dari 10 kali lipat tingkat kegempaan di Amerika Serikat .

Gempa bumi yang terjadi di Lombok kemudian disusul dengan gempa dan tsunami di Palu menjadi fakta yang jelas bahwa Indonesia menjadi Negara yang rawan dengan bencana. Gempa berskala cukup besar yang terjadi baik di Lombok maupun Palu mengakibatkan banyaknya korban luka dan meninggal dunia, serta menghancurkan berbagai sarana dan prasarana yang ada di wilayah tersebut.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Generasi, Ena Nurjannah, menilai kondisi bencana akan memberikan dampak yang berat bagi setiap orang. Adapun pihak yang paling rentan terhadap bencana adalah anak-anak. Dibandingkan orang dewasa, lanjut Ena, anak-anak paling terpapar dengan kondisi kebencanaan.

“Hal ini karena kehidupan anak-anak masih bergantung sepenuhnya dengan orangtua, kemudian kondisi fisik yang lemah dalam masa pertumbuhan membuatnya harus menghadapi beban yang lebih berat dibandingkan orang dewasa, baik dari segi kesehatan fisik dan mental,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada MONITOR, Kamis (11/10).

- Advertisement -

Sementara itu, berdasarkan data dari Kemendikbud tercatat sebanyak 770 sekolah di Lombok dan 2.736 sekolah di Sulawesi tengah rusak pasca gempa dan tsunami. Proses perbaikan dan rehabilitasi sekolah rusak tersebut membutuhkan waktu minimal setahun. Dalam kondisi darurat, sekolah harus tetap bisa diupayakan demi terpenuhinya hak pendidikan anak-anak korban bencana.

Ena pun mengapresiasi respon cepat Kemendikbud dengan mendirikan tenda-tenda sebagai sekolah darurat cukup patut diapresiasi. Akan tetapi, kata Ena, sekolah darurat tersebut belum berjalan lancar.

“Berbicara tentang kurikulum sekolah darurat, sebenarnya hal ini sudah tertuang dalam permendikbud Nomor 72 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus. Permendikbud 72/2013 Bab I Pasal 1 menjelaskan bahwa Pendidikan layanan khusus yang selanjutnya disebut PLK adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi,” terangnya.

Ena menjelaskan, sekolah darurat merupakan satuan pendidikan formal yang didirikan pada saat situasi bencana alam yang bersifat sementara. Pada Pasal 7 – 10 dijelaskan tentang penggunaan kurikulum nasional bagi sekolah darurat dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap kebutuhan setempat.

Untuk waktu belajar sekolah darurat, kata Ena, lebih fleksibel sesuai kesepakatan bersama antara penyelenggara, pendidik dan peseta didik. Kemudian juga tempat belajar disesuaikan dengan ketersediaan dan kelayakan.

Dalam permendikbud tersebut termuat dengan jelas bagaimana seharusnya penyelenggaraaan sekolah darurat. Hanya saja permendikbud ini nampaknya kurang tersosialisasikan dengan baik di tingkat daerah. Sehingga pengimplementasian sekolah darurat di daerah seringkali masih perlu arahan dari pusat.

“Kemendikbud harus segera melakukan sosialisasi permendikbud no 72 tahun 2013 secara masif ke seluruh dinas pendidikan di setiap daerah,” desak Ena.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER