KRIMINAL

Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi ditantang tetapkan tersangka lain sekalipun Capres

MONITOR, Jakarta – Drama hoaks atau berita bohong yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet terus menyedot perhatian publik.

Kasus pembohongan publik yang juga melibatkan elit-elit politik khususnya di kubu Prabowo-Sandi itu bak bola panas yang terus bergulir. Polisi sendiri telah menetapkan ibu dari artis Atikah Hasiholan itu sebagai tersangka dan resmi menahannya setelah sebelumnya Ratna juga dicegah saat hendak pergi ke Chile di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis malam (4/10).

Menyikapi kesigapan aparat kepolisian, advokat Pengawal Konstitusi memberikan apresiasi kepada kepolisian. Advokat Pengawal Konstitusi yang dalam hal ini juga bertindak sebagai pelapor terhadap sdr. Prabowo Subianto dan Fadli zon, ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/10/2018), Laporan dibuat oleh advokat Jeppri Firdaus dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/1239/X/2018/BARESKRIM, juga mendesak pihak kepolisian dalam hal ini penyidik untuk segera bertindak cepat memanggil yang bersangkutan (terlapor) untuk diperiksa dan diminta keterangannya terkait maksud dan tujuan (motif) terlapor yang sangat pro aktif menyebarkan informasi penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet (hoax) melalui media massa dilakukan secara masif selama berhari-hari.

“Karena menurut dugaan kami, sangat tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan tersebut akan diketahui sejauh apa tindakan dan peranan para terlapor secara bersama-sama dengan kelompok pendukung Capres no urut 02 mengkampanyekan informasi kebohongan penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Kendati mereka telah menyampaikan permintaan maaf massal, namun permintaan maaf tidaklah menghilangkan unsur dari pidana nya,” ujar Wakil Koordinator Advokat Pengawal Konstitusi, Jeppri Firdaus Silalahi, Senin (8/10).

Jeppri menambahkan hasil penyidikan dan keberanian pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka sangatlah penting, walapun berstatus sebagai capres sekalipun, karena semua individu warga negara sama di mata hukum “equality before the law”. Dimana selama ini juga polisi telah menangkap dan menahan orang-orang yang menyebarkan hoax dalam kasus lain.

“Ini sekaligus menguji profesionalitas dari pihak penyidik dalam membuat kasus penyebaran hoaks ini dibuka terang benderang seperti yang diharapkan oleh publik yang terlanjur tersesatkan atas informasi tersebut,” tambahnya.

“Sebab jika hasil penyidikan kepolisian menemukan unsur pidana yang di lakukan oleh seorang capres dan ada penetapan tersangka, hal ini akan berimplikasi pada tahapan agenda Pemilu Presiden 2019 nanti yang akan diselenggarakan oleh KPU,” tandasnya.

Jeppri berharap pihak Kepolisian mempertimbangkan dan menghitung waktu penyelesaian kasus hoax Ratna Sarumpaet ini agar kepentingan dari pihak partai koalisi tetap terjaga apabila ada capresnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka dapat mengusulkan penggantian calon presiden nya paling lambat 60 hari sebelum pemungutan suara di lakukan sebagaimana yang di atur dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b Jo. Pasal 39 Peraturan KPU No. 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Presiden dan Wakil Presiden,” pungkasnya.

Recent Posts

Sekjen Kemenag: UIN Banten Harus Sinergi dengan Pemprov Jadi Pionir Solusi

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin meminta Universitas Islam Negeri…

6 menit yang lalu

PT S2P dan Koperasi UBSK Sinergi Bangun Ekonomi Desa

MONITOR, Jakarta - Banyak desa di Indonesia memiliki potensi ekonomi lokal yang besar, namun seringkali…

50 menit yang lalu

Diskusi di Italia, Menag Bicara Kerukunan Modal Pembangunan dan Ekoteologi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar berdiskusi dengan para biarawan dan biarawati Indonesia yang…

3 jam yang lalu

Praktik Judol Kian Mengkhawatirkan, DPR Dorong Implementasi UU PDP

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti ancaman serius fenomena judi…

11 jam yang lalu

Immoderma Wellness Day Sukses Gaet 1.000 Peserta Fun Run 5K di 4 Kota Indonesia

MONITOR, Semarang - Indonesia Kampanye kesehatan kulit dan gaya hidup aktif bertajuk Immoderma Wellness Day…

11 jam yang lalu

Bahasa Portugis Akan Diajarkan di Sekolah, Komisi X DPR Dorong Uji Coba Terlebih Dahulu

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik rencana pemerintah mengajarkan…

12 jam yang lalu