Presidium IPW, Neta S Pane (net)
MONITOR, Jakarta – Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet tadi malam, Kamis (4/10), dicekal dan ditangkap di bandara Soekarno Hatta. Ratna harus berurusan dengan aparat kepolisian usai tersandung kasus dugaan penyebaran informasi hoax soal penganiayaan.
Meski sudah dicekal, publik menduga kasus tersebut bakal ‘ngambang’. Keyakinan ini diutarakan Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta pane. ia menilai, tuduhan melanggar UU ITE yang dikenakan Polda Metro Jaya kepada Ratna sangat sunir.
“Ratna tidak bisa dikenakan UU ITE. Sooalnya yang mempublikasikan dan meng-upload ke medsos persoalan kebohongan Ratna ini kan bukan Ratna sendiri. Tapi pihak lain,” kata Neta dalam keterangannya kepada MONITOR, Jumat (5/10).
Neta meyakini, kasus yang kini membelit ibu dari artis Atikah Hasiholan itu tidak akan berujung pada penyelesaian hukum. Dari kasus yang dialami Ratna sebelumnya seperti makar, kata Neta, pun tidak mengalami titik temu hingga sekarang.
“Jadi IPW berkeyakinan, kasus Ratna ini hanya heboh di awal dan akan senyap di ujungnya. Sama seperti kasus makar yang dituduhkan polisi ke Ratna bersama sejumlah tokoh kritis beberapa waktu lalu, heboh di awal dan senyap akhirnya. Terbukti hingga kini kasus makar yang melibatkan Ratna dan sejumlah tokoh kritis itu tak jelas timbanya,” cetus Neta.
MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang bagi Timnas Indonesia. Dua pertandingan yang telah dilalui di…
MONITOR - Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik Syukron Jamal mendukung dan mengapresiasi gerak…
MONITOR, Jakarta - Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak…
MONITOR, Jakarta - Pada hari Rabu, 02 April 2025 atau H+1 Idulfitri 1446H, Jasamarga Metropolitan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) tetap optimal…
Oleh: Ahmad Zainul Hamdi Setelah takjil dan shalat maghrib berjamaah, kami makan bersama mengelilingi sebuah…