PERISTIWA

Dianggap Sebar Hoax, Farhat Abbas Polisikan Prabowo cs

MONITOR, Jakarta – Drama pelik yang diproduksi aktivis perempuan Ratna Sarumpaet telah berakhir. Sayangnya, tak semua pihak menerima klarifikasi dan permintaan maaf Ratna yang disampakannya pada konferensi pers, Rabu sore ini (3/10). Misalnya pengacara Farhat Abbas, yang menyeret kasus ini ke ranah hukum.

Dalam jejaring aplikasi chatting Whatsapp, tersebar surat tanda terima laporan yang dilayangkan Farhat Abbas untuk Bareskrim Polri. Farhat melaporkan sejumlah nama, yang dianggapnya telah bekerjasama menyebarluaskan isu hoax.

Pada keterangannya, surat tersebut ditulis berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM tertanggal 3 Oktober 2018. Diantara nama-nama terlapor yang dicatut Farhat, adalah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Dahnil Anzar Simanjuntak hingga Sandiaga Uno.

“Telah melaporkan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech), Penyebaran Berita Bohong (Hoax), UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, 28, 12 ayat (1) dan (2) dan pasal 15,” demikian sepenggal tulisan yang tertulis dalam surat tersebut.

Diketahui sebelumnya, Ratna Sarumpaet dikabarkan telah mengalami penganiayaan dari oknum tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Beberapa rekannya pun angkat bicara membelanya. Namun tak berselang lama, Ratna mengadakan konferensi pers dan membantah adanya penganiayaan terhadap dirinya.

Recent Posts

Menteri UMKM: LAKSMI Tingkatkan Graduasi Ekonomi Pengusaha Mikro Inklusif

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…

3 jam yang lalu

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

14 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

14 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

1 hari yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

1 hari yang lalu

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…

1 hari yang lalu