ENERGI

Yang Perlu Diketahui dari Divestasi 51 Persen Saham Freeport

MONITOR – Keberadaan Freeport di Indonesia selalu menjadi sorotan publik, tak hanya lantaran tambang Gaseberg-nya yang digadang-gadang mengandung cadangan emas terbesar di dunia, namun juga karena sejak 1967 silam, Indonesia hanya memiliki 9,36 persen saham PT Freeport Indoneisa (PTFI). Sungguh jumlah yang cukup sedikit jika dibandingkan dengan banyaknya sumber daya alam bernilai tinggi yang diangkut keluar negeri oleh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

Meski kontrak pertama Freeport di masa pemerintahan Presiden Soeharto harusnya berakhir pada 1997, alias 30 tahun, lobi demi lobi dilakukan hingga pada 1991, atau maju dari kesepakatan awal, Freeport McMoran diberi kontrak baru yang dijadwalkan berakhir pada 2011. Dalam Kontrak Karya (KK) kedua tersebut, mengandung ketentuan divestasi yang kemudian gugur oleh PP Nomor 20 Tahun 1994, dimana PP besutan Presiden Soeharto tersebut menyatakan perusahaan asing bisa memiliki hingga 100 persen saham.

Upaya pemerintah untuk menguasai saham mayoritas Freeport kala itu nampak melempem, meski pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sempat diterbitkan UU Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009 yang didalamnya mengandung ketentuan divastasi dan izin usaha pertambangan khusus, hingga akhir pemerintahannya, divestasi tak kunjung diraih Republik Indonesia.

Penandatanganan Perjanjian Divestasi Saham Freeport di Kantor Kementerian ESDM

Barulah langka strategis ditunjukkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo, kendati seakan tak mudah. Dimulai dari pemberian 5 syarat untuk Freeport sebelum perpanjang kontrak, termasuk didalamnya rekomendasi pembangunan smelter, penolakan-penolakan oleh pihak Freeport, bahkan CEO Freeport McMoran sempat mengancam akan menggugat pemerintah ke arbitrase internasional. Dipimpin Menterinya, Ignasius Jonan, Kementerian ESDM nampak tak gentar dan terus mendesak Freeport untuk memberikan hak Indonesia.

Setelah negosiasi panjang, ahirnya Ignasius Jonan menyatakan, Freeport setuju empat poin negosiasi pada 29 Agustus 2017, berlanjut ke 3 Mei 2018, Kementerian ESDM pun menerbitkan Permen Nomor 25 Tahun 2018 yang didalamnya menyatakan setidaknya divestasi paling lambat rampung 2019. Gayung pun bersambut, setelah Presiden Jokowi menyatakan Freeport menyetujui divestasi 51 persen saham pada 12 Juli 2018 lalu, atau saham mayoritas ditangan pemerintah. 27 September kemarin, sah sudah Indoesia menguasai 51 persen saham Freeport setelah perjuangan 51 tahun lamanya.

Lalu apa keuntungannya bagi Indonesia setelah menguasai saham mayoritas Freeport? Berikut MONITOR merangkum poin yang perlu diketahui dari Divestasi 51 Persen Saham Freeport:

1. Menunggu 51 Tahun

#INALUMFREEPORT51

2. Tidak Bisa Gratis

#INALUMFREEPORT51

3. Cadangan Emas Terbesar

4. Milik Warga Papua Juga

#INALUMFREEPORT51

5. SDM Lokal

#INALUMFREEPORT51

6. Sumber Perekonomian Daerah

#INALUMFREEPORT51

7. Teknologi yang Kompleks

#INALUMFREEPORT51

8. Mahal Tapi Sepadan

#INALUMFREEPORT51

Recent Posts

Waka DPR Cucun Minta Pelaku Penyekapan Perempuan Dihukum Berat, Dorong Polri Tingkatkan Keamanan Warga

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta agar pelaku kasus penyekapan…

1 menit yang lalu

Pemadaman Listrik Bergilir Masih Pelik, Legislator Minta Pejabat yang Bertanggung Jawab Mundur!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam kembali meminta PT PLN (Persero)…

3 menit yang lalu

DPR Minta Agar Ketersediaan Solar dan Pupuk Subsidi Jadi Prioritas Program Pemerintah Tahun 2027

MONITOR, Jakarta - Berbagai kementerian/lembaga meminta tambahan anggaran untuk program Pemerintah di tahun 2027. Di…

6 menit yang lalu

Apakah MBG Indonesia Sama dengan Program Makan Gratis Jerman Pasca Perang Dunia II?

Oleh: Robi SugaraDosen Keamanan Internasional Prodi Hubungan Internasional FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Makan…

15 menit yang lalu

Kemnaker dan Huawei Perkuat Sinergi Pengembangan SDM melalui Pendidikan Vokasi dan Industri

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) dan PT Huawei Tech Investment…

2 jam yang lalu

Kementan Dorong UGM Daftarkan HAKI PVT

MONITOR, Yogyakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP)…

5 jam yang lalu