Jumat, 19 April, 2024

Aturan Eks Koruptor Nyaleg Dicabut, Nama Taufik Resmi Terdaftar di DCT

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI memastikan kalau Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta M Taufik masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menggugurkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 20 tahun 2018 tentang Larangan Mantan Narapinda Korupsi dilarang nyaleg.

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon mengatakan, di DKI hanya M Taufik, caleg berstatus eks narapidana kasus korupsi yang akan dimasukkan dalam daftar DCT pemilihan legislatif (pileg).

“Kebetulan hanya Pak Taufik di Jakarta caleg yang berstatus sebagai mantan napi korupsi. Jadi kami kira tak ada masalah,”kata Betty

Namun demikan, kata Betty, pihak KPUD DKI masih menunggu arahan KPU Pusat dalam menindaklanjuti keluarnya putusan MA tersebut.

- Advertisement -

Seperti diketahui, pada Kamis (13/9/2018) MA mengeluarkan putusan atas gugatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 . Gugatan itu dikabulkan karena tiga hakim agung MA yang menangani perkara ini, yakni Hakim Agung Irfan Fachrudin, Hakim Agung Yodi Martono, dan Hakim Agung Supandi, menilai PKPU itu bertentangan dengan pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa akal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER