PEMERINTAHAN

Kemenpora Beberkan Kronologi Temuan BPK ke Pengacara Roy Suryo

MONITOR, Jakarta – Mediasi antara pihak Kemenpora dengan Kuasa Hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang terkait masalah aset negara yang terindikasi dibawa oleh mantan Menpora Roy Suryo berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dilakukan oleh Sesmenpora Gatot S Dewa Broto yang dilanjut Konfrensi Pers di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/9).

Sebagaimana yang telah beredar luas di media massa maupun media sosial, bahwa ada 3.226 unit aset senilai 8,51 Milyar masih belum dikembalikan kepada Kemenpora usai Roy Suryo menjabat sebagai Menpora. Hari ini pihak Kuasa Hukum Roy Suryo dibawah koordinasi Tigor Tanjung menyambut baik inisiasi mediasi yang beberapa waktu yang lalu dilontarkan Kemenpora.

“Sebagaimana yang sudah beredar luas, surat penagihan tanggal 1 Mei itu bukan hoax. Saya tegaskan, yang menyebut ada barang a-b-c dan seterusnya dengan harganya a-b-c dan seterusnya itu bukan kata Kemenpora tetapi kata BPK, tadi saya tunjukkan kepada pihak Kuasa Hukum, kami tidak ngarang,” tegas Sesmenpora.

Poin utama pada pertemuan singkat hari ini adalah memberikan paparan tentang kronologis kenapa hal ini bisa terjadi, perihal proses pengadaan barang dan proses pengembalian yang ada di Kemenpora.

Sedangkan dari pihak Kuasa Hukum menginginkan kejelasan secara inventarisasi barang-barang apa saja yang sudah dikembalikan maupun yang belum dikembalikan.”Katanya kan penagihan itu diawali dengan instruksi BPK. Nah kami mau lihat temuan di BPK itu apa sih? Barangnya apa saja,” kata Tigor.

Perihal permintaan dari Kuasa Hukum, pihak Kemenpora menyambut baik sepanjang saling bahu-membahu untuk berusaha cepat menyelesaikan persoalan ini. Sampai saat ini Kemenpora berpretensi positif kepada Roy Suryo sebagai orang yang pernah menjadi orang nomor satu di Kemenpora dan belum berfikir melakukan legal action.

“Kami kooperatif dan saya minta pihak mereka juga kooperatif. Saya minta pertanyaan diajukan secara tertulis dan nanti akan dijawab secara tertulis juga agar ada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Belum ada tenggat waktu, harapannya secepatnya, karena kalau tidak cepat kasihan kantor ini dan kasihan Pak Roy Suryo juga,” tutup Sesmenpora.

Recent Posts

Rektor UID Buka PBAK 2026, Tekankan Adab, Prestasi, dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…

10 jam yang lalu

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

1 hari yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

1 hari yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

1 hari yang lalu

Capai 75 Ribu Pendaftar PPIH 2027 Non Nakes, Kemenhaj Gelar CAT Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

1 hari yang lalu

Partai Gelora Soroti Perubahan Data Desil DTSEN

MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…

1 hari yang lalu