MEGAPOLITAN

Kadis SDA jadi Tersangka, DPRD Jakarta Salahkan Langkah Polisi

MONITOR, Jakarta – Kalangan Wakil Rakyat Jakarta angkat bicara soal kasus yang dihadapi Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan.

Para politisi Kebon Sirih ini menilai, pihak kepolisian salah langkah dengan menetapkan Teguh menjadi tersangka atas kasus lahan Rawa Rorotan, Jakarta Timur, yang saat ini kondisinya sudah menjadi waduk.

Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Golkar, Rudin Akbar Lubis, mengatakan pihak kepolisian sebenarnya sudah melakukan kesalahan ketika menetapkan Teguh menjadi tersangka atas lahan di Rawa Rorotan tersebut.

“Seharusnya pihak Polda Metro Jaya sebelum mengangkat kasus lahan Rawa Rorotan ini ke arah pidana, itu diselesaikan dulu perdatanya,” ungkap Rudin Akbar Lubis kepada MONITOR.

Disebutkan Rudal, panggilan akrabnya, pihaknya beralasan ketika kasus lahan Rawa Rorotan ini harus diselesaikan secara perdata terlebih dahulu. Hal itu tidak lain untuk memperjelas status dari kepemilikan lahan tersebut.

“Ini harus dilihat dulu secara jelas apakah lahan di Rawa Rorotan itu aset Pemprov DKI atau bukan. Kalau itu bisa dibuktikan secara perdata milik DKI maka pihak kepolisian tidak bisa menjadikan Kadis SDA sebagai tersangka dengan tuduhan pengrusakan,” ungkapnya.

Oleh karenanya kata Rudal, pihaknya menilai ada ke anehan ketika pihak kepolisian menetapan Kadis SDA Pemprov DKI sebagai tersangka. Ditambah lagi adanya pernyataan Teguh Hedrawan sebagai Kadis SDA yang tidak mengenal sama sekali dengan Felix Tirta Wijaya yang menggugat dirinya hingga menjadi tersangka.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad justru menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk menggugat balik PT Mitrasindo Makmur, anak perusahaan PT Modernland Reality Tbk yang merupakan pengembang proyek hunian elit Jakarta Garden City (JGC) di kawasan Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.

“Lahan dimaksud telah diberikan PT Mitrasindo sebagai kewajiban penyerahan fasos/fasum kepada Pemprov DKI. Kalau sekarang Pak Teguh menjadi tersangka, berarti lahan yang diserahkan itu tidak clear dan sebaiknya Pemprov menggugat perusahaan itu,” kata Riano.

Dikatakan Riano, sepengetahuannya, lahan seluas 15 hektare yang dibangun menjadi waduk itu hingga kini masih menjadi objek sengketa, karena sudah diklaim lebih dari delapan pihak, di antaranya oleh ahli waris H Soleh dan PT Taman Gapura Indah Jaya (TGIJ).

Recent Posts

Petugas Haji Siapkan Layanan di Makkah Jelang Kedataagan Jemaah

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mulai menyiapkan layanan di Makkah…

25 menit yang lalu

Pertamina NRE Resmi Luncurkan Green Movement

MONITOR, Jakarta - Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) resmi meluncurkan Green Movement sebagai…

2 jam yang lalu

LSAK Dukung KPK Tetap Tindak Pejabat BUMN

MONITOR, Jakarta - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri mendesak Komisi Pemberantasan…

3 jam yang lalu

Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menyalurkan hibah alat teknologi tepat guna senilai lebih dari…

3 jam yang lalu

Maxim Luncurkan Kuis Edukasi Baru untuk Siswa Bersama Kementerian Pendidikan dan Kepolisian

MONITOR, Samarinda - Maxim sebagai salah satu pemain utama di pasar e-hailing menghadirkan acara dengan…

4 jam yang lalu

Menperin: Perusahaan Industri Apresiasi Perpres Baru Tentang PBJ

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian dan perusahaan industri mengapresiasi terbitnya Perpres (Peraturan Presiden) baru tentang…

5 jam yang lalu