Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Golkar, Rudin Akbar Lubis (dok: Asep Monitor)
MONITOR, Jakarta – Kalangan Wakil Rakyat Jakarta angkat bicara soal kasus yang dihadapi Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan.
Para politisi Kebon Sirih ini menilai, pihak kepolisian salah langkah dengan menetapkan Teguh menjadi tersangka atas kasus lahan Rawa Rorotan, Jakarta Timur, yang saat ini kondisinya sudah menjadi waduk.
Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Golkar, Rudin Akbar Lubis, mengatakan pihak kepolisian sebenarnya sudah melakukan kesalahan ketika menetapkan Teguh menjadi tersangka atas lahan di Rawa Rorotan tersebut.
“Seharusnya pihak Polda Metro Jaya sebelum mengangkat kasus lahan Rawa Rorotan ini ke arah pidana, itu diselesaikan dulu perdatanya,” ungkap Rudin Akbar Lubis kepada MONITOR.
Disebutkan Rudal, panggilan akrabnya, pihaknya beralasan ketika kasus lahan Rawa Rorotan ini harus diselesaikan secara perdata terlebih dahulu. Hal itu tidak lain untuk memperjelas status dari kepemilikan lahan tersebut.
“Ini harus dilihat dulu secara jelas apakah lahan di Rawa Rorotan itu aset Pemprov DKI atau bukan. Kalau itu bisa dibuktikan secara perdata milik DKI maka pihak kepolisian tidak bisa menjadikan Kadis SDA sebagai tersangka dengan tuduhan pengrusakan,” ungkapnya.
Oleh karenanya kata Rudal, pihaknya menilai ada ke anehan ketika pihak kepolisian menetapan Kadis SDA Pemprov DKI sebagai tersangka. Ditambah lagi adanya pernyataan Teguh Hedrawan sebagai Kadis SDA yang tidak mengenal sama sekali dengan Felix Tirta Wijaya yang menggugat dirinya hingga menjadi tersangka.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad justru menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk menggugat balik PT Mitrasindo Makmur, anak perusahaan PT Modernland Reality Tbk yang merupakan pengembang proyek hunian elit Jakarta Garden City (JGC) di kawasan Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.
“Lahan dimaksud telah diberikan PT Mitrasindo sebagai kewajiban penyerahan fasos/fasum kepada Pemprov DKI. Kalau sekarang Pak Teguh menjadi tersangka, berarti lahan yang diserahkan itu tidak clear dan sebaiknya Pemprov menggugat perusahaan itu,” kata Riano.
Dikatakan Riano, sepengetahuannya, lahan seluas 15 hektare yang dibangun menjadi waduk itu hingga kini masih menjadi objek sengketa, karena sudah diklaim lebih dari delapan pihak, di antaranya oleh ahli waris H Soleh dan PT Taman Gapura Indah Jaya (TGIJ).
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menanggapi isu yang berkembang terkait ancaman gugatan yang…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag mendukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) bagi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri menyampaikan keprihatinan mendalam…
MONITOR, Jakarta - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau…
MONITOR, Jakarta - Bukan lagi mimpi! Kini guru-guru Kementerian Agama tak perlu menunggu hingga puluhan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tenggelamnya Kapal…