MEGAPOLITAN

Nasib M. Taufik Kini di Tangan KPU RI

MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI sudah memutuskan M. Taufik boleh maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Akan tetapi, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta belum bisa memberikan kepastian Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta tersebut bakal mudah melenggang di pileg 2019.

Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis, Nurdin, mengatakan KPUD DKI belum bisa menindaklanjuti keputusan yang dikeluarkan yang mengabulkan gugatan M. Taufik untuk bisa maju sebagai caleg.

KPUD DKI Jakarta bahka beralasan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI.

“Bawaslu DKI boleh saja mengabulkan gugatan M. Taufik, namun KPUD DKI tidak serta langsung meloloskan Taufik jadi caleg dong. Kami harus pelajari dahulu (keputusan Bawaslu) kami akan konsultasi ke KPU RI terkait keputusan tersebut,” kata Nurdin dalam keterangannya, Minggu (2/8).

Selain berkonsultasi ke KPU RI, ia juga bakal menggelar rapat internal di KPU DKI sebelum menindaklanjuti hasil itu.

“Kemudian kami akan melakukam rapat internal di KPU provinsi untuk tindak lanjut keputusan bawaslu tersebut. Kemudian Kami bersurat ke KPU pusat, supaya nanti jadi pertimbangan juga bagi kami,” ungkapnya.

Ia memaparkan terkait gugatan caleg mantan napi koruptor, sejak awal yang menjadi perdebatan adalah adanya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/2018 yang melarang eks terpidana korupsi maju jadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019.

Menurutnya PKPU tersebut adalah produk dari KPU Republik Indonesia atau KPU Pusat.

Sehingga ia menegaskan, apa yang telah dijalankan oleh KPU DKI dengan menolak berkas M Taufik dalam hal ini hanya mengikuti produk dari KPU RI.

“Makanya kan begini kalau dari hail perdebatan kan, PKPU ini produknya KPU RI. Kami sendirikan mengikuti produk PKPU RI. Kemudian digugat peserta calon, diloloskan Bawaslu, makanya kami akan konsultasi nih ke KPU RI,” paparnya.

Lebih lanjut, Nurdin pun enggan berspekulasi, ketika ditanya apakah ada sanksi untuk KPUD DKI jika tidak mengikuti keputusan Bawaslu DKI ini. Ia hanya mengatakan, semuanya bakal disampaikan setelah mendapat jawaban dari KPU RI.

“Ya nanti lah kita jangan berandai andai, apapun nanti keputusannnya nanti akan disampaikan,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

MONITOR, Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan tiga perguruan tinggi di Bandung, yakni Universitas…

7 menit yang lalu

Kenaikan Dollar antara Kepanikan dan Rasionalitas Ekonomi

Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA* Dalam setiap episode diskursus pelemahan rupiah, satu fenomena selalu berulang…

39 menit yang lalu

Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan

MONITOR, Jenewa - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah program Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan…

4 jam yang lalu

Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar Modus DAM dan Badal Haji, Oknum KBIHU Terancam Dicabut Izinnya

MONITOR, Jeddah -  Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap dugaan praktik…

5 jam yang lalu

Gus Hery dan Transisi NU di Abad Kedua

Buya Satria Efendi Tuanku Kuniang(Wakil ketua PCNU Padang Pariaman) Nahdlatul Ulama (NU) sedang berada di…

15 jam yang lalu

Rupiah Tembus Rp18.176 dan IHSG Ambles 4%, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Harus Lakukan Intervensi

MONITOR, Jakarta – Pasar keuangan domestik dihantam gelombang tekanan jual masif pada awal pekan ini.…

16 jam yang lalu