MEGAPOLITAN

Nasib M. Taufik Kini di Tangan KPU RI

MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI sudah memutuskan M. Taufik boleh maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Akan tetapi, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta belum bisa memberikan kepastian Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta tersebut bakal mudah melenggang di pileg 2019.

Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis, Nurdin, mengatakan KPUD DKI belum bisa menindaklanjuti keputusan yang dikeluarkan yang mengabulkan gugatan M. Taufik untuk bisa maju sebagai caleg.

KPUD DKI Jakarta bahka beralasan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI.

“Bawaslu DKI boleh saja mengabulkan gugatan M. Taufik, namun KPUD DKI tidak serta langsung meloloskan Taufik jadi caleg dong. Kami harus pelajari dahulu (keputusan Bawaslu) kami akan konsultasi ke KPU RI terkait keputusan tersebut,” kata Nurdin dalam keterangannya, Minggu (2/8).

Selain berkonsultasi ke KPU RI, ia juga bakal menggelar rapat internal di KPU DKI sebelum menindaklanjuti hasil itu.

“Kemudian kami akan melakukam rapat internal di KPU provinsi untuk tindak lanjut keputusan bawaslu tersebut. Kemudian Kami bersurat ke KPU pusat, supaya nanti jadi pertimbangan juga bagi kami,” ungkapnya.

Ia memaparkan terkait gugatan caleg mantan napi koruptor, sejak awal yang menjadi perdebatan adalah adanya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/2018 yang melarang eks terpidana korupsi maju jadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019.

Menurutnya PKPU tersebut adalah produk dari KPU Republik Indonesia atau KPU Pusat.

Sehingga ia menegaskan, apa yang telah dijalankan oleh KPU DKI dengan menolak berkas M Taufik dalam hal ini hanya mengikuti produk dari KPU RI.

“Makanya kan begini kalau dari hail perdebatan kan, PKPU ini produknya KPU RI. Kami sendirikan mengikuti produk PKPU RI. Kemudian digugat peserta calon, diloloskan Bawaslu, makanya kami akan konsultasi nih ke KPU RI,” paparnya.

Lebih lanjut, Nurdin pun enggan berspekulasi, ketika ditanya apakah ada sanksi untuk KPUD DKI jika tidak mengikuti keputusan Bawaslu DKI ini. Ia hanya mengatakan, semuanya bakal disampaikan setelah mendapat jawaban dari KPU RI.

“Ya nanti lah kita jangan berandai andai, apapun nanti keputusannnya nanti akan disampaikan,” pungkasnya.

Recent Posts

Bakamla Selamatkan Kapal Mati Mesin di Tengah Cuaca Buruk

MONITOR, Jakarta - Unsur patroli Bakamla RI, KN. Pulau Dana-323, yang tengah melaksanakan patroli dalam…

13 menit yang lalu

Menag Nomor Satu Kategori Menteri Versi Alvara dalam Setahun Kinerja

MONITOR, Jakarta - Satu lagi lembaga survei yang merilis tingkat kepuasan publik terhadap satu tahun…

8 jam yang lalu

Jasa Marga Terima 50 Fresh Graduate dalam Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi Kementerian Ketenagakerjaan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerima 50 peserta magang dari Program Pemagangan…

11 jam yang lalu

KPU Disanksi Soal Jet Pribadi, Mardani: Justifikasi Pelanggaran Kelola Anggaran Negara

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyayangkan isu private jet…

11 jam yang lalu

Dana Rakyat Mengendap Rp234 Triliun di Bank, DPR Bakal Panggil Pemda dan Kemendagri

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti kabar soal banyaknya dana…

13 jam yang lalu

Aktivis 98 Tekankan Pentingnya Perlindungan Pekerja Informal Lebih Maksimal

MONITOR, Jakarta - Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), Rima Patricia Marintan, menegaskan…

13 jam yang lalu