Gedung KPU RI (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI sudah memutuskan M. Taufik boleh maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Akan tetapi, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta belum bisa memberikan kepastian Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta tersebut bakal mudah melenggang di pileg 2019.
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis, Nurdin, mengatakan KPUD DKI belum bisa menindaklanjuti keputusan yang dikeluarkan yang mengabulkan gugatan M. Taufik untuk bisa maju sebagai caleg.
KPUD DKI Jakarta bahka beralasan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI.
“Bawaslu DKI boleh saja mengabulkan gugatan M. Taufik, namun KPUD DKI tidak serta langsung meloloskan Taufik jadi caleg dong. Kami harus pelajari dahulu (keputusan Bawaslu) kami akan konsultasi ke KPU RI terkait keputusan tersebut,” kata Nurdin dalam keterangannya, Minggu (2/8).
Selain berkonsultasi ke KPU RI, ia juga bakal menggelar rapat internal di KPU DKI sebelum menindaklanjuti hasil itu.
“Kemudian kami akan melakukam rapat internal di KPU provinsi untuk tindak lanjut keputusan bawaslu tersebut. Kemudian Kami bersurat ke KPU pusat, supaya nanti jadi pertimbangan juga bagi kami,” ungkapnya.
Ia memaparkan terkait gugatan caleg mantan napi koruptor, sejak awal yang menjadi perdebatan adalah adanya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/2018 yang melarang eks terpidana korupsi maju jadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019.
Menurutnya PKPU tersebut adalah produk dari KPU Republik Indonesia atau KPU Pusat.
Sehingga ia menegaskan, apa yang telah dijalankan oleh KPU DKI dengan menolak berkas M Taufik dalam hal ini hanya mengikuti produk dari KPU RI.
“Makanya kan begini kalau dari hail perdebatan kan, PKPU ini produknya KPU RI. Kami sendirikan mengikuti produk PKPU RI. Kemudian digugat peserta calon, diloloskan Bawaslu, makanya kami akan konsultasi nih ke KPU RI,” paparnya.
Lebih lanjut, Nurdin pun enggan berspekulasi, ketika ditanya apakah ada sanksi untuk KPUD DKI jika tidak mengikuti keputusan Bawaslu DKI ini. Ia hanya mengatakan, semuanya bakal disampaikan setelah mendapat jawaban dari KPU RI.
“Ya nanti lah kita jangan berandai andai, apapun nanti keputusannnya nanti akan disampaikan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya yang ditujukan…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menilai rencana kesepakatan persetujuan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak santri Rohani Islam (Rohis) untuk mewarnai media sosial dengan…
MONITOR, Jakarta - Sektor industri pengolahan nasional terus memperkokoh perannya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.…