MEGAPOLITAN

Nasib M. Taufik Kini di Tangan KPU RI

MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI sudah memutuskan M. Taufik boleh maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Akan tetapi, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta belum bisa memberikan kepastian Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta tersebut bakal mudah melenggang di pileg 2019.

Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis, Nurdin, mengatakan KPUD DKI belum bisa menindaklanjuti keputusan yang dikeluarkan yang mengabulkan gugatan M. Taufik untuk bisa maju sebagai caleg.

KPUD DKI Jakarta bahka beralasan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI.

“Bawaslu DKI boleh saja mengabulkan gugatan M. Taufik, namun KPUD DKI tidak serta langsung meloloskan Taufik jadi caleg dong. Kami harus pelajari dahulu (keputusan Bawaslu) kami akan konsultasi ke KPU RI terkait keputusan tersebut,” kata Nurdin dalam keterangannya, Minggu (2/8).

Selain berkonsultasi ke KPU RI, ia juga bakal menggelar rapat internal di KPU DKI sebelum menindaklanjuti hasil itu.

“Kemudian kami akan melakukam rapat internal di KPU provinsi untuk tindak lanjut keputusan bawaslu tersebut. Kemudian Kami bersurat ke KPU pusat, supaya nanti jadi pertimbangan juga bagi kami,” ungkapnya.

Ia memaparkan terkait gugatan caleg mantan napi koruptor, sejak awal yang menjadi perdebatan adalah adanya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/2018 yang melarang eks terpidana korupsi maju jadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019.

Menurutnya PKPU tersebut adalah produk dari KPU Republik Indonesia atau KPU Pusat.

Sehingga ia menegaskan, apa yang telah dijalankan oleh KPU DKI dengan menolak berkas M Taufik dalam hal ini hanya mengikuti produk dari KPU RI.

“Makanya kan begini kalau dari hail perdebatan kan, PKPU ini produknya KPU RI. Kami sendirikan mengikuti produk PKPU RI. Kemudian digugat peserta calon, diloloskan Bawaslu, makanya kami akan konsultasi nih ke KPU RI,” paparnya.

Lebih lanjut, Nurdin pun enggan berspekulasi, ketika ditanya apakah ada sanksi untuk KPUD DKI jika tidak mengikuti keputusan Bawaslu DKI ini. Ia hanya mengatakan, semuanya bakal disampaikan setelah mendapat jawaban dari KPU RI.

“Ya nanti lah kita jangan berandai andai, apapun nanti keputusannnya nanti akan disampaikan,” pungkasnya.

Recent Posts

Gelar Sekolah Politik Anggaran, Fraksi PKB Pelototi APBD Kota Depok

MONITOR, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sepertinya serius menjawab tantangan Penjabat (Pj) Sekda…

3 jam yang lalu

Kementerian PU Segera Rampungkan Seksi 4 Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penyelesaian Jalan Tol Kuala Tanjung -…

4 jam yang lalu

Program Sekolah Rakyat Solusi Konkret Atasi Akes Pendidikan Keluarga Miskin Ekstrem

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, meminta pemerintah mengintensifkan pelaksanaan program Peluncuran…

4 jam yang lalu

Menag Minta Kampus PTKIN Kembangkan Ekoteologi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta kampus Peguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)…

5 jam yang lalu

Menperin Raih Komitmen Tiga Prinsipal Otomotif Jepang, Harga Stabil dan Tidak PHK

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta komitmen kepada tiga produsen otomotif besar…

8 jam yang lalu

Menag Siap Terlibat Aktif pada Program Wakaf Produktif Pertanian yang Digagas ICMI dan IPB

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kesiapan Kementerian Agama untuk terlibat aktif dalam…

10 jam yang lalu