MEGAPOLITAN

Nasib M. Taufik Kini di Tangan KPU RI

MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI sudah memutuskan M. Taufik boleh maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Akan tetapi, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta belum bisa memberikan kepastian Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta tersebut bakal mudah melenggang di pileg 2019.

Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis, Nurdin, mengatakan KPUD DKI belum bisa menindaklanjuti keputusan yang dikeluarkan yang mengabulkan gugatan M. Taufik untuk bisa maju sebagai caleg.

KPUD DKI Jakarta bahka beralasan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI.

“Bawaslu DKI boleh saja mengabulkan gugatan M. Taufik, namun KPUD DKI tidak serta langsung meloloskan Taufik jadi caleg dong. Kami harus pelajari dahulu (keputusan Bawaslu) kami akan konsultasi ke KPU RI terkait keputusan tersebut,” kata Nurdin dalam keterangannya, Minggu (2/8).

Selain berkonsultasi ke KPU RI, ia juga bakal menggelar rapat internal di KPU DKI sebelum menindaklanjuti hasil itu.

“Kemudian kami akan melakukam rapat internal di KPU provinsi untuk tindak lanjut keputusan bawaslu tersebut. Kemudian Kami bersurat ke KPU pusat, supaya nanti jadi pertimbangan juga bagi kami,” ungkapnya.

Ia memaparkan terkait gugatan caleg mantan napi koruptor, sejak awal yang menjadi perdebatan adalah adanya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/2018 yang melarang eks terpidana korupsi maju jadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019.

Menurutnya PKPU tersebut adalah produk dari KPU Republik Indonesia atau KPU Pusat.

Sehingga ia menegaskan, apa yang telah dijalankan oleh KPU DKI dengan menolak berkas M Taufik dalam hal ini hanya mengikuti produk dari KPU RI.

“Makanya kan begini kalau dari hail perdebatan kan, PKPU ini produknya KPU RI. Kami sendirikan mengikuti produk PKPU RI. Kemudian digugat peserta calon, diloloskan Bawaslu, makanya kami akan konsultasi nih ke KPU RI,” paparnya.

Lebih lanjut, Nurdin pun enggan berspekulasi, ketika ditanya apakah ada sanksi untuk KPUD DKI jika tidak mengikuti keputusan Bawaslu DKI ini. Ia hanya mengatakan, semuanya bakal disampaikan setelah mendapat jawaban dari KPU RI.

“Ya nanti lah kita jangan berandai andai, apapun nanti keputusannnya nanti akan disampaikan,” pungkasnya.

Recent Posts

Sengketa Sawit, Indonesia Minta Izin WTO Bekukan Kewajiban ke Uni Eropa

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau  kewajiban lainnya yang ditujukan…

5 jam yang lalu

DPR: Kesepakatan Dagang Indonasia-Amerika Harus Beri Manfaat Seimbang

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menilai rencana kesepakatan persetujuan…

7 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Libatkan UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

9 jam yang lalu

Wujudkan Religiusitas yang Socially Impactful di Bulan Ramadan, Diktis Kemenag Salurkan Santunan untuk Yatim Piatu

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama…

10 jam yang lalu

Kemenag Tantang Rohis Warnai Medsos dengan Konten Islami Positif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak santri Rohani Islam (Rohis) untuk mewarnai media sosial dengan…

14 jam yang lalu

Pecahkan Rekor 14 Tahun, Pertumbuhan Industri 2025 Lampaui Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta - Sektor industri pengolahan nasional terus memperkokoh perannya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.…

17 jam yang lalu