MONITOR, Jakarta – Aksi Neno Warisman yang meminta maaf dan menjelaskan penghadangannya lewat mikrofon pesawat sesaat setelah dirinya dihadang dan dipulangkan dari Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu menjadi sorotan.
Selain dinilai arogan dan melanggar aturan, aksi tersebut juga dianggap telah melanggar UU Penerbangan dan terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Menanggapi hal itu, Aktivis Gerakan #2019GantiPresiden Neno Warisman enggan berkomentar lebih lanjut terkait tindakannya tersebut yang dinilai melanggar aturan.
“Saya kira sudah cukup lah (penjelasan terkait hal tersebut),” kata Neno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (28/8).
Neno memilih bungkam saat diminta tanggapannya perihal pernyataan Kemenhub bahwa tindakan tersebut termasuk sebuah pelanggaran yang melawan hukum penerbangan.
“Terserah ya,” singkat Neno seraya berjalan ke dalam lift tanpa mempedulikan hujanan pertanyaan awak media kepadanya.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyebut aksi Neno Warisman menggunakan Public Address System (PAS) atau mikrofon pesawat sebagai suatu kesalahan. Bukan hanya Neno, pilot dan awak kabin juga melanggar aturan.
Aksi Neno memakai PAS itu terjadi di pesawat Lion Air JT 297 rute Pekanbaru-Jakarta pada Sabtu (25/8). Lewat PAS, Neno meminta maaf kepada penumpang dan bicara soal penghadangan yang dia alami.
“Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah. Pilot in command (PIC) maupun cabin crew serta penumpang telah melakukan kesalahan,” kata Pramintohadi dalam keterangan tertulis, (28/8).