MONITOR, Jakarta – Gagalnya proyek Light Rail Transit (LRT) dengan rute Klapa Gading – Velodrome Rawamangun beroperasi saat perhelatan Asian Games ke-18 di Jakarta masih menyisakan pertanyaan. Anehnya lagi, kalangan wakil rakyat Jakarta seolah-olah tutup mata dengan fakta ini.
“Aneh juga, saya melihat para wakil rakyat Jakarta ini kok diam saja ketika LRT gagal beroperasi saat Asian Games berlangsung, ada apa ini? Padahal semua tahu, kalau PT Jakpro sebagai pelaksana proyek LRT menargetkan LRT bisa beroperasi saat perhelatan Asian Games berlangsung. Tapi nyatanya mana,” tanya anggota Presidium Relawan Anies – Sandi saat Pilkada Jakarta, Sugiyanto kepada MONITOR.
Sugiyanto pun menuding PT Jakpro sudah melakukan wanprestasi atas proyek LRT.
“Lihat saja pergub 154 Tahun 2017 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit. Pembagunan proyek LRT dapat dikatakan telah wanprestasi,” tegasnya.
Dipaparkan Sugiyanyo, Pada pasal 2 pergub 154/2017 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas dalam hal ini PT Jakpro untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta api ringan/light rail transit disebutkan bahwa tujuan ditugaskannya PT Jakpro untuk melakukan percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta api ringan/light rail transit adalah untuk mendukung kelancaran transportasi pada penyelenggaraan Asian Games XVIII 2018.
“Pergub 154/2017 ini dibuat oleh Gubernur Djarot, menggati pergub 211/2016 tentang Percepatan Pembangunan Prasarana dan Penyelenggaraan Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit yang sebelumnya dibuat oleh Gubernur Ahok,” ujarnya.
Lanjut Sugiyanto, bahwa dalam aturan lama yang di buat Ahok pada pergub 211 Tahun 2016, pasal 11 ayat (1 ) tegas menjelaskan tentang jangka waktu penugasan. PT Jakpro harus menyelesaikan proyek LRT Jakarta Kelapa Gading-Velodrome terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan berfungsi dan beroprasinya secara optimal saat dimulainya penyelenggaraan Asian Games XVIII 2018.
Sugiyanto pun menjelaskan, meski ketentuan tentang batas waktu pada pergub 211 Tahun 2016 telah dihapus melalui terbitnya pergub 154 Tahun 2017 tetapi tidak merubah tujuan penugasan pembangunan proyek LRT. PT Jakpro ditugaskan untuk melakukan percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta api ringan/light rail transit dengan tujuan untuk mendukung kelancaran transportasi pada penyelenggaraan Asian Games XVIII 2018.
“Jadi pokok masalah proyek LRT Kelapa Gading-Velodrom Rawa Manggun itu bukan hanya masalah keselamatan penumpang, tetapi juga ada masalah dugaan wanprestasi PT. Jakpro yang ditugaskan untuk melakukan percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta api ringan/light rail transit untuk mendukung kelancaran transportasi pada penyelenggaraan Asian Games XVIII 2018, ” tegasnya.
Oleh karenanya Sugiyanto berharap Pemprov DKI dan DPRD Jakarta segera bertindak. Untuk dapat mengungkap masalah proyek 5,8 km dengan anggaran 6,8 Triliun.
“Dengan fakta ini DPRD DKI Jakarta dituntut untuk secepatnya membentuk pansus LRT dan Pak Anies pun disarankan agar bisa melakukan restrukturisasi di tubuh direksi PT Jakpro dengan melihatnya gagalnya LRT beroperasi saat Asian Games berlangsung,” pungkasnya.