MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian telah melakukan kerjasama alih teknologi secara komersial (lisensi) dengan para pelaku usaha/industri guna mempercepat pemanfaatan invensi yang telah dihasilkan oleh para peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementan. Sampai dengan tahun 2017, sebanyak 103 invensi Balitbangtan sudah dilisensi oleh 93 mitra swasta dan BUMN. Selama tiga tahun, royalti yang dihasilkan sudah mencapai Rp 14,7 miliar.
“Royalti tersebut diperoleh dari lisensi alat dan mesin pertanian, varietas padi dan jagung, serta pupuk hayati. Kami di Balitbangtan memiliki prinsip bahwa inovasi teknologi yang dihasilkan harus dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat,” demikian diungkapkan Kepala Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian (BPATP) Retno Sri Hartati saat menghadiri Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Inventor dan Pengelola Kekayaan Intelektual dalam Penyusunan dan Pengelolaan Kekayaan Intektual di IPB ICC Bogor yang berlangsung yang diselenggarakan pada 7 – 10 Agustus 2018.
Balitbangtan terus mendorong kerjasama lisensi antara peneliti dengan pihak swasta/BUMN. Upaya ini dilakukan agar teknologi yang dikembangkan oleh para peneliti dapat mengikuti kebutuhan pasar. “Dengan menggiatkan upaya komersialisasi ini, berarti kita juga turut mendorong penyebarluasan teknologi yang sudah dikembangkan oleh para peneliti kita,” tuturnya.
Berdasarkan catatan yang dimiliki Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Asasi Manusia pada tahun ini, Balitbangtan Kementan tercatat sebagai lembaga penelitian penghasil paten granted terbanyak. Hingga Juni tahun ini, Balitbantan melalui BPATP telah mendaftarkan sebanyak 335 paten dan 153 di antaranya paten granted. Selain itu, Balitbangtan juga telah menghasilkan lebih dari 500 varietas didaftarkan, dan 108 varietas unggul tanaman diantaranya yang telah dimohonkan untuk dilindungi. 64 varietas di antaranya telah memiliki sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Kementan juga, menurut Retno, sangat memerhatikan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Perlindungan HKI merupakan menjadi isu yang sangat penting dan strategis karena sangat berkaitan dengan perdagangan global.
“Sejarah sudah membuktikan bahwa banyak sekali bisnis yang tumbuh dan meraup keuntungan yang sangat besar karena mereka mampu memanfaatkan kekuatan invensinya. Satu perusahaan dapat memiliki puluhan bahkan ratusan paten, sehingga mereka dapat menciptakan produk-produk yang revolusioner dan menjadi perusahaan teknologi terkemuka di dunia,” papar Retno.
Sebagian bagian dari upaya mendorong para peneliti untuk mempatenkan temuan mereka, Balitbangtan menyelenggarakan Bimtek tersebut dengan tema “Percepatan Invensi Pertanian Bernilai Kekayaan Intelektual menuju Inovasi”. Kegiatan tersebut diikuti oleh 70 pejabat struktural dan inventor dari UK/UPT lingkup Balitbangtan, Kementerian Pertanian serta finalis agriventor 2017.
MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata, Nusa Tenggara…
MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…
MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…
MONITOR, Jakarta - Pada momentum hari guru nasional 2024, JPPI merasa penting untuk menyoroti secara…