TEKNO

Kominfo Gandeng Operator Saring Gambar Pornografi di Fitur Pencarian

MONITOR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama operator dan Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia akan melakukan ujicoba penapisan gambar yang bermuatan pornografi dalam fitur pencarian aman di internet (safe search).

“Jadi kalau masyarakat melakukan search dengan kata-kata pornografi dan kemudian pindah ke image (menu)-nya tidak ada lagi gambar-gambar berbau porno,” kata  Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan kepada wartawan di Gedung Kementerian Kominfo, Jumat (03/08/2018).

Penapisan ini dilakukan karena banyak laporan dari pengguna instagram bahwa konten pornografi tidak lagi keyword-nya melainkan gambarnya. “Sekarang kan mereka menaruhnya bukan di kata-kata eksplisit tadi. Tapi sudah di lain-lain, memang kita sudah kucing-kucingan terus,” ungkap Dirjen Semuel.

Menurut Dirjen Aptika, beberapa operator melaporkan inisiatif untuk penapisan gambar yang bermuatan pornografi di fitur pencarian website atau safe serach.  “Uji cobanya mereka sudah melakukan, sekarang sedang diterapkan live-nya. Beberapa operator melaporkan inisiatif menyalakan, Diharapkan Selasa sudah selesai semua. 15 operator beserta APJII kita undang, itu sih yang kita bicarakan,” katanya.

Dirjen Semuel mengharapkan ketika sudah selesai diterapkan, akan dapat mengurangi konten pornografi yang ada di internet. “Selasa depan paling tidak kita sudah bisa mengurangi, mulai satu-satu kita cek lagi. Jadi di semua search engine kita coba apakah masih ada atau tidak. Mudah-mudahan Selasa ini semua sudah bisa diimplementasikan,” ungkapnya

Mengenai standar acuan pornografi, Dirjen Aptika menyebut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagai dasar.  “Standarnya sesuai Undang-undang Nomor 44. Disitu kan sudah jelas,” tandasnya.

Secara teknis Dirjen Aptika menjelaskan ketika akan dilakukan pencarian maka gambar yang mengandung pornografi sudah tidak muncul. “Jadi eksplisitnya gambarnya? Tidak ada lagi, seperti itu. Nanti gambarnya bisa hilang atau di-blur,” jelasnya seraya menunjukkan fitur safe search on yang bisa menghilangkan gambar bermuatan pornografi dari hasil pencarian di peramban.

Menurut Dirjen Aptika, penghilangan gambar ini bukan terjadi di fitur pencarian website, melainkan pada penyedia jasa internet. “Ini bukan di google-nya tapi di ISP-nya. Kalau kita blokir kan di ISP-nya,” katanya.

Kementerian Kominfo, menurut Dirjen Semuel melakukan penapisan sesuai dengan permintaan dan usulan masyarakat.  “Banyak sekali dari ibu-ibu kita terima surat, kita mau mencoba mencari cara, ya sudah sekalian memanfaatkan fitur safe search. Tidak hanya di mesin pencari, per Selasa satu per satu kita coba pencariannya, baik itu google atau instagram,” jelasnya.

Recent Posts

100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Sabtu malam, 1…

10 jam yang lalu

Wamenaker Tekankan Penguatan Kompetensi dan Kemampuan Bahasa untuk Perluas Peluang Kerja

MONITOR, Yogyakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan…

1 hari yang lalu

AAWC 2026, Prof Rokhmin dorong Kerja Sama Asia-Pasifik Perkuat Ketahanan Air dan Adaptasi Perubahan Iklim

MONITOR, Vientiane, Laos – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI…

1 hari yang lalu

Tegas, Kemenhaj Ancam Cabut Izin Hingga Pidanakan Travel Nakal Penelantar Jemaah

MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan

MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…

2 hari yang lalu

Waka Komisi IX DPR Soal Putusan MK: MBG Harus Terus Berkelanjutan Demi Investasi SDM Unggul RI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

2 hari yang lalu