Rabu, 24 April, 2024

Dinilai Tak Jelas, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Sebut Pansus Mikrosel Memalukan

MONITOR, Jakarta – Masih ingat soal rencana Wakil Rakyat Jakarta, yang berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) mikrosel. Ternyata, setelah ditandatangani Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Sejak 2 Februari 2018 lalu hingga sekarang, Pansus mikrosel tersebut tidak juga jalan.

Padahal masyarakat dan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mendukung penuh langkah dewan membentuk pansus mikrosel yang tujuannya untuk menyelidiki berdirinya tiang mikrosel di atas lahan pemprov di mana si pemilik tiang mikrosel diketahui tak bayar sewa.

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji menilai, teman-teman dewan yang ngotot meminta pansus mikrosel dibentuk tidak memiliki rasa malu. Sebab, sampai sekarang mereka tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan adanya pelanggaran oleh perusahaan microsel.

’’Harusnya malu. Waktu itu teriak-teriak minta surat pembentukan pansus dipercepat untuk ditandatangani Pak Prasetyo Edi Marsudi sebagai Ketua DPRD. Nah sekarang sudah ditandatangani kenapa tidak jalan nih pansus. Sekali lagi, mana yang dulu teriak-teriak sok suci,’’ tegas Ongen di DPRD DKI Kamis, (2/8).

- Advertisement -

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI itu menegaskan, bahwa Pansus Microsel tidak berjalan setelah disetujui Ketua DPRD dan ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI.

Ongen pun meminta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung yang ditunjuk untuk duduk sebagai Ketua Pansus Microsel menindak lanjuti surat Ketua DPRD DKI dan temuan BPK. Sebab, kalau kasus mikrosel ilegal ini bisa dibenahi, itu bisa masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk pembangunan di Jakarta.

’’Ini harus diseriusi. Audit Badan Aset Daerah dan PTSP DKI,’’ tegas Ongen.

’’Panggil semua yang terlibat. Dewan yang dulu teriak-teriak bagaikan malaikat, sok paling bersih, sok paling peduli mana. Jangan, bersembunyi, seperti Hantu,’’ tegas dia dengan nada tinggi.

’’Hanura sangat mendukung membongkar itu,’’ lanjutnya.

Dia menjelaskan, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2017 menemukan 5,507 menara seluler dibangun sembilan perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi, semuanya bermasalah.

Temuan BPK itu, selain ada yang tidak memiliki Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PMK) atau Surat Pernyataan Kesanggupan sesuai yang disepakati dengan Pemprov DKI. Ada ada yang tidak membayar sewa atas lahan milik Pemprov yang digunakan.

Atas kondisi ini, BPK menilai kalau keberadaan 5.507 menara selular yang berdiri dilahan milik Pemprov DKI tersebut melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah, melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Pergub DKI Nomor 225 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah.

’’Ini sudah terang benderang. Ayo pansus jalan lagi. Malu lah, sama warga Jakarta. Ayo dewan yang teriak-teriak kembali jadi malaikat lagi,’’ ujarnya

Di antara, sembilan perusahaan tersebut adalah PT Dayamitra tercatat memiliki 228 menara seluler, PT DAS memiliki 11 menara, PT BITTN memiliki 355 menara, PT BTS memiliki 3.338 menara, PT QI memiliki 12 menara, PT ISI memiliki 396 menara, PT MDC memiliki 400 menara, PT IBS memiliki 744 menara dan PT MTI memiliki 23 menara.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER