BERITA

Polisi Desak Anies Segera Terbitkan Pergub tentang Ganjil Genap

MONITOR, Jakarta – Mulai besok Rabu (1/8) sistem ganjil genap akan diberlakukan di Jakarta. Mengenai hal ini, aparat kepolisian dalam hal Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) mendesak Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait pelaksanaan ganjil – genap.

Tidak hanya itu, Korlantas Polri pun meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera melengkapi rambu-rambu kebijakan perluasan sistem ganjil genap tersebut.

“Khusus rambu-rambu kalau bisa hari ini beres dan dipasang karena ganjil – genap besok diberlakukan,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa, di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).

Royke menegaskan peraturan gubernur dibutuhkan sebagai dasar hukum penindakan terhadap pengendara yang masih melanggar. “Untuk penindakan harus ada regulasi atau aturan hukum,” imbuhnya.

Dibeberkan Royke, untuk mendukung kelancaran perhelatan Asian Games 2018, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan di ibukota. Salah satu rekayasa yang disiapkan ialah perluasan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap. Selain perluasan ruas jalan, durasi penerapan sistem ganjil genap juga diperpanjang.

Selama pelaksanaan Asian Games 2018, durasi pembatasan kendaraan menjadi 15 jam yakni mulai pukul 06:00 hingga 21:00 dari Senin hingga Minggu alias berlaku setiap hari. Diketahui sebelumnya penerapan sistem ganjil genap berlaku pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00.

Perluasan pembatasan ganjil genap diberlajukan di ruas Jalan S Parman – Jalan Gatot Subroto – Jalan MT Haryono – DI Panjahitan – Jalan Ahmad Yani – Perintis Kemerdekaan. Sistem ganjil genap juga berlaku di Jalan H. Benyamin Sueb, Jakarta Pusat.

Kemudian Jalan Arteri Pondok Indah juga diberlakukan aturan tersebut. Terakhir Jalan HR Rasuna Said juga akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap. Ruas-ruas jalan tersebut menambah aturan yang sebelumnya diterapkan di Jalan Sudirman – MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Sebelum diberlakukan pada 1 Agustus, sistem diujicoba terlebih dahulu pada 2 Juli hingga 31 Juli 2018.

Recent Posts

Rektor UIN Jakarta Perkuat Diplomasi Moderasi Beragama dalam Forum Internasional di Wina, Austria

MONITOR, Wina, Austria - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar menghadiri pertemuan internasional…

43 menit yang lalu

KAI Sampaikan Permohonan Maaf, Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan telah terjadi insiden operasional di wilayah…

5 jam yang lalu

Gelar Bimtek Sektor Pangan, Kemenperin Pacu Wirausaha Industri Baru di Sleman

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat komitmennya dalam mengakselerasi pertumbuhan wirausaha industri baru melalui pengembangan…

15 jam yang lalu

Menteri UMKM Lantik Sekretaris Kementerian dan Deputi Kewirausahaan

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, melantik pejabat pimpinan…

16 jam yang lalu

Ketua DPR Soroti Dugaan Penganiayaan Anak oleh Pengelola Daycare di Yogyakarta

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus dugaan penganiayaan anak oleh pengelola…

16 jam yang lalu

Tangsel Perkuat Otonomi Daerah, Pilar Dorong Sinergi Pusat-Daerah dan Inovasi Layanan Publik

MONITOR, Ciputat – Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke-30 di Kota Tangerang Selatan dimaknai sebagai momentum…

17 jam yang lalu