BERITA

Polisi Desak Anies Segera Terbitkan Pergub tentang Ganjil Genap

MONITOR, Jakarta – Mulai besok Rabu (1/8) sistem ganjil genap akan diberlakukan di Jakarta. Mengenai hal ini, aparat kepolisian dalam hal Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) mendesak Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait pelaksanaan ganjil – genap.

Tidak hanya itu, Korlantas Polri pun meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera melengkapi rambu-rambu kebijakan perluasan sistem ganjil genap tersebut.

“Khusus rambu-rambu kalau bisa hari ini beres dan dipasang karena ganjil – genap besok diberlakukan,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa, di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).

Royke menegaskan peraturan gubernur dibutuhkan sebagai dasar hukum penindakan terhadap pengendara yang masih melanggar. “Untuk penindakan harus ada regulasi atau aturan hukum,” imbuhnya.

Dibeberkan Royke, untuk mendukung kelancaran perhelatan Asian Games 2018, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan di ibukota. Salah satu rekayasa yang disiapkan ialah perluasan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap. Selain perluasan ruas jalan, durasi penerapan sistem ganjil genap juga diperpanjang.

Selama pelaksanaan Asian Games 2018, durasi pembatasan kendaraan menjadi 15 jam yakni mulai pukul 06:00 hingga 21:00 dari Senin hingga Minggu alias berlaku setiap hari. Diketahui sebelumnya penerapan sistem ganjil genap berlaku pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00.

Perluasan pembatasan ganjil genap diberlajukan di ruas Jalan S Parman – Jalan Gatot Subroto – Jalan MT Haryono – DI Panjahitan – Jalan Ahmad Yani – Perintis Kemerdekaan. Sistem ganjil genap juga berlaku di Jalan H. Benyamin Sueb, Jakarta Pusat.

Kemudian Jalan Arteri Pondok Indah juga diberlakukan aturan tersebut. Terakhir Jalan HR Rasuna Said juga akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap. Ruas-ruas jalan tersebut menambah aturan yang sebelumnya diterapkan di Jalan Sudirman – MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Sebelum diberlakukan pada 1 Agustus, sistem diujicoba terlebih dahulu pada 2 Juli hingga 31 Juli 2018.

Recent Posts

Direktur Diktis Harap AICIS 2025 Bisa Hasilkan Rekomendasi Kebijakan Publik

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tiggi Keagamaan Islam (PTKI) Ditjen Pendis Kemenag RI baru saja…

45 menit yang lalu

Wamen Helvi Sebut Wirausaha By Design Jadi Kunci Sukses Sektor UMKM Indonesia

MONITOR, Cirebon - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Wamen UMKM) Helvi Moraza menyebut…

1 jam yang lalu

BEM Nusantara DKI Jakarta Apresiasi Gubernur Tangani Persoalan Banjir

MONITOR, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara DKI Jakarta memberikan apresiasi kepada Gubernur Pramono…

10 jam yang lalu

DPR Desak Polisi Usut Kasus Jual Beli Rekening Judol, Dorong Pelaku Dijerat Hukuman Maksimal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas pihak-pihak…

11 jam yang lalu

24 Calon Dubes Penuhi Syarat, DPR Harap Diplomasi RI Makin Kuat

MONITOR, Jakarta - Komisi I DPR RI telah merampungkan fit and proper test 24 calon…

11 jam yang lalu

DPR Desak Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Diusut Transparan, Soroti Gaya Hidup Aparat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menegaskan bahwa penanganan kasus kematian…

11 jam yang lalu