BERITA

Polisi Desak Anies Segera Terbitkan Pergub tentang Ganjil Genap

MONITOR, Jakarta – Mulai besok Rabu (1/8) sistem ganjil genap akan diberlakukan di Jakarta. Mengenai hal ini, aparat kepolisian dalam hal Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) mendesak Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait pelaksanaan ganjil – genap.

Tidak hanya itu, Korlantas Polri pun meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera melengkapi rambu-rambu kebijakan perluasan sistem ganjil genap tersebut.

“Khusus rambu-rambu kalau bisa hari ini beres dan dipasang karena ganjil – genap besok diberlakukan,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa, di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).

Royke menegaskan peraturan gubernur dibutuhkan sebagai dasar hukum penindakan terhadap pengendara yang masih melanggar. “Untuk penindakan harus ada regulasi atau aturan hukum,” imbuhnya.

Dibeberkan Royke, untuk mendukung kelancaran perhelatan Asian Games 2018, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan di ibukota. Salah satu rekayasa yang disiapkan ialah perluasan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap. Selain perluasan ruas jalan, durasi penerapan sistem ganjil genap juga diperpanjang.

Selama pelaksanaan Asian Games 2018, durasi pembatasan kendaraan menjadi 15 jam yakni mulai pukul 06:00 hingga 21:00 dari Senin hingga Minggu alias berlaku setiap hari. Diketahui sebelumnya penerapan sistem ganjil genap berlaku pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00.

Perluasan pembatasan ganjil genap diberlajukan di ruas Jalan S Parman – Jalan Gatot Subroto – Jalan MT Haryono – DI Panjahitan – Jalan Ahmad Yani – Perintis Kemerdekaan. Sistem ganjil genap juga berlaku di Jalan H. Benyamin Sueb, Jakarta Pusat.

Kemudian Jalan Arteri Pondok Indah juga diberlakukan aturan tersebut. Terakhir Jalan HR Rasuna Said juga akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap. Ruas-ruas jalan tersebut menambah aturan yang sebelumnya diterapkan di Jalan Sudirman – MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Sebelum diberlakukan pada 1 Agustus, sistem diujicoba terlebih dahulu pada 2 Juli hingga 31 Juli 2018.

Recent Posts

Kemenag Raih Penghargaan BSSN 2025, Sekjen Kamaruddin Amin Beri Apresiasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama kembali mencatat prestasi nasional. Kali ini, Kemenag meraih “Be Award…

3 jam yang lalu

TNI Bantu Ketahanan Pangan, DPR: Sah Saja, Asal Ingat Tupoksi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menanggapi rencana Kementerian Pertahanan (Kemhan)…

4 jam yang lalu

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Solusi Iklim Berbasis Laut Melalui Ini?

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat solusi iklim…

6 jam yang lalu

Perayaan HUT, Partai Gelora Gelar Pawai Budaya dan Bagikan Gunungan ke Masyarakat Yogya

MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang (Gelora) Rakyat Indonesia menggelar Pawai Budaya dengan tema 'Gelora Istimewa'…

7 jam yang lalu

Menteri UMKM Tegaskan KUR Harus Tepat Salur dan Bertanggung Jawab

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa Kredit…

7 jam yang lalu

INNOPROM 2026 Ajang Penting Tampilkan Inovasi Industri Nasional pada Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat persiapan nasional dalam rangka partisipasi Indonesia sebagai…

10 jam yang lalu