POLITIK

Pilkada Gubernur Lampung Dinilai Sarat Pelanggaran

MONITOR, Jakarta – Pengamat politik dari Universitas Indonesia, DR. Siek YB. Tirto Soeseno MM. MSi menilai Pemilihan Kepala Daerah Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Lampung (Pilgub Lampung) sarat pelanggaran pemilu.

“Pilgub Provinsi Lampung telah ditemukan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistimatis dan masif,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Menurut Siek, penuntutan empat napi Lapas Rajabasa masing-masing 3,2 tahun atas dugaan politik uang agar memilih paslon Arinal-Chusnunia di PN Tanjungkarang adalah indikasi kuatnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum berhasil melakukan penuntutan dan pembuktian atas 4 (empat) napi, mereka terbukti terlibat politik uang untuk memenangkan paslon nomor urut tiga tersebut di Lapas Rajabasa, Kota Bandarlampung, H-2 Pilgub Lampung 2018.

Dari tangan keempat terdakwa, saksi, Herman, mengamankan uang Rp250 ribu dengan rincian Rp50 ribu dari terdakwa Apin, Rp50 ribu dari terdakwa Suhaimi dan Rp50 ribu dari terdakwa Mawardi.

Terjadi dugaan pelanggaran serupa berupa memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan masif pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang digerakkan oleh Tim Kampanye dan Relawan Paslon Nomor Urut 3 a.n Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim yang terjadi di Kabupaten/Kota yang meliputi:
1. Kabupaten Lampung Timur;
2. Kabupaten Lampung Tengah;
3.Kabupaten Lampung Selatan;
4.Kabupaten Pesawaran;
5. Kabupaten Pringsewu;
6. Kabupaten Tanggamus;
7. Kabupaten Tulang Bawang Barat;
8. Kota Bandar Lampung

Sementara itu, ditempat terpisah Pansus Politik Uang DPRD Lampung memanggil kembali Vice Presiden PT SGC Purwanti Lee yang diduga kuat sebagai penyandang dana untuk paslon nomor urut tiga Arinal-Chusnunia.

Beserta ”Saksi Mahkota” Barlian Mansyur, dan Ketua Golkar Bandarlampung Yuhadi, hari ini Jumat (27/7), pukul 13.00 WIB

“Mempertimbangkan peristiwa politik uang ini, seyogya pilkada di propinsi lampung ini tidak layak ditetapkan paslon nomor urut tiga sebagai pemenang, melainkan harus didiskualifikasi sesuai peringatan wakil ketua KPK Saut Situmorang agar calon kepala daerah tak mengajak masyarakat masuk ke dalam pusaran transaksi suap menyuap menjelang pilkada serentak 2018,” tegas Siek.

“Idealnya, jika sudah massif demikian seharusnya ada terobosan hukum berupa putusan dilakukan oleh lembaga yang berwenang,” tandasnya.

Recent Posts

Perpres Pengembangan Kewirausahaan Terbit Perkuat Ekosistem Wirausaha di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden…

49 menit yang lalu

GMI Soroti Spanduk Penolakan Rencana Safari Politik Jokowi ke Lebak

MONITOR, Lebak – Rencana kunjungan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), ke Kabupaten Lebak memunculkan…

2 jam yang lalu

Kemenag Imbau Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan Datang Lebih Awal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama selaku penanggung jawab penyelenggaraan dan Doa Kebangsaan pada Sabtu, 1 Agustus…

5 jam yang lalu

Perkuat Kompetensi Pekerja, Kemnaker Ajak Perusahaan Manfaatkan Insentif Pajak Super Tax Deduction

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak perusahaan memanfaatkan insentif pajak Super Tax Deduction (STD)…

7 jam yang lalu

Jasa Marga Perluas Akses Pasar UMKM Binaan untuk Wujudkan Produk Lokal Go Internasional

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro,…

7 jam yang lalu

Kemenag Sediakan Layanan Kesehatan selama Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

MONITOR, Jakarta - Masyarakat yang akan menghadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Lapangan Monas, Jakarta,…

7 jam yang lalu