POLITIK

Pilkada Gubernur Lampung Dinilai Sarat Pelanggaran

MONITOR, Jakarta – Pengamat politik dari Universitas Indonesia, DR. Siek YB. Tirto Soeseno MM. MSi menilai Pemilihan Kepala Daerah Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Lampung (Pilgub Lampung) sarat pelanggaran pemilu.

“Pilgub Provinsi Lampung telah ditemukan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistimatis dan masif,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Menurut Siek, penuntutan empat napi Lapas Rajabasa masing-masing 3,2 tahun atas dugaan politik uang agar memilih paslon Arinal-Chusnunia di PN Tanjungkarang adalah indikasi kuatnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum berhasil melakukan penuntutan dan pembuktian atas 4 (empat) napi, mereka terbukti terlibat politik uang untuk memenangkan paslon nomor urut tiga tersebut di Lapas Rajabasa, Kota Bandarlampung, H-2 Pilgub Lampung 2018.

Dari tangan keempat terdakwa, saksi, Herman, mengamankan uang Rp250 ribu dengan rincian Rp50 ribu dari terdakwa Apin, Rp50 ribu dari terdakwa Suhaimi dan Rp50 ribu dari terdakwa Mawardi.

Terjadi dugaan pelanggaran serupa berupa memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan masif pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang digerakkan oleh Tim Kampanye dan Relawan Paslon Nomor Urut 3 a.n Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim yang terjadi di Kabupaten/Kota yang meliputi:
1. Kabupaten Lampung Timur;
2. Kabupaten Lampung Tengah;
3.Kabupaten Lampung Selatan;
4.Kabupaten Pesawaran;
5. Kabupaten Pringsewu;
6. Kabupaten Tanggamus;
7. Kabupaten Tulang Bawang Barat;
8. Kota Bandar Lampung

Sementara itu, ditempat terpisah Pansus Politik Uang DPRD Lampung memanggil kembali Vice Presiden PT SGC Purwanti Lee yang diduga kuat sebagai penyandang dana untuk paslon nomor urut tiga Arinal-Chusnunia.

Beserta ”Saksi Mahkota” Barlian Mansyur, dan Ketua Golkar Bandarlampung Yuhadi, hari ini Jumat (27/7), pukul 13.00 WIB

“Mempertimbangkan peristiwa politik uang ini, seyogya pilkada di propinsi lampung ini tidak layak ditetapkan paslon nomor urut tiga sebagai pemenang, melainkan harus didiskualifikasi sesuai peringatan wakil ketua KPK Saut Situmorang agar calon kepala daerah tak mengajak masyarakat masuk ke dalam pusaran transaksi suap menyuap menjelang pilkada serentak 2018,” tegas Siek.

“Idealnya, jika sudah massif demikian seharusnya ada terobosan hukum berupa putusan dilakukan oleh lembaga yang berwenang,” tandasnya.

Recent Posts

Kenalkan Budaya dan Komoditas Pertanian Banyuwangi, PUPR Tuntaskan Penataan Kawasan Agrowisata Tamansuruh

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan penataan kawasan Agrowisata…

14 menit yang lalu

Komisi III DPR Minta Kepolisian dan Kejaksaan Moratorium Pemidanaan Pengguna Narkoba

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR meminta Kepolisian dan Kejaksaan melakukan moratorium terhadap pemidanaan pengguna narkoba.…

30 menit yang lalu

Diramaikan 30.000 Pengunjung, Erick Thohir Dukung Pengembangan UMKM daerah lewat Karya Nyata Fest Vol.6 Pekanbaru

MONITOR, Pekanbaru - Menteri BUMN Erick Thohir terus membuktikan dukungannya dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil,…

1 jam yang lalu

Presiden Jokowi Gelar Ratas Terkait World Water Forum ke-10

MONITOR, Jakarta - Presiden Joko Widodo bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar rapat terbatas…

2 jam yang lalu

Ketua MPR Dukung Rencana Kerjasama Lemigas dan Konsorsium Korea Bangun LNG Center di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung…

3 jam yang lalu

AKBIL Lombok Sukses Melaksanakan Webinar Nasional

MONITOR, Jakarta - Kampus Akademi Bisnis Lombok (AKBIL) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema “Strategi…

3 jam yang lalu