NASIONAL

OSO Sebut MK Goblok, Pengamat: Sangat Tak Beretika

MONITOR, Jakarta – Pernyataan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) yang menyebut Mahkamah Konstitusi ‘goblok’ menuai respon negatif dari banyak kalangan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenggala Center, Syamsuddin Radjab, mengatakan, sebagai seorang tokoh dan penyelenggara negara tidak etis melontarkan perkataan seperti itu.

“OSO sebagai penyelenggara tidak etis. Sebagai pejabat negara mustinya punya standar etika yang lebih tinggi dari kita-kita ini. Kalau ngomong di depan publik goblok-goblokin lembaga negara itu menyalahi etika sebagai penyelenggara negara dan itu diatur dalam TAP MPR berkaitan dengan etika penyelenggara negara, harus santun, sopan dan seterusnya, menyampaikan pendapat di depan publik itu dengan etika dan norma publik,” kata Syamsuddin pada diskusi di kantor Formappi, Jakarta, Jumat (27/7).

Menurutnya, sikap OSO tersebut membuktikan bahwa dia sedang panik. Karena pasca putusan Mahkamah Konstitusi soal pelarangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD membuat OSO harus berpikir mengenai langkah selanjutnya.

Apalagi, pendaftaran untuk calon anggota DPR sudah ditutup pada tanggal 23 Juli yang lalu. Sedangkan mayoritas pengurus Partai Hanura mencalonkan diri menjadi anggota DPD.

“OSO itu panik atas putusan itu sehingga dia sibuk memikirkan harus ngapain, makanya dia cepat-cepat ambil kuasa hukum kemudian juga memikirkan langkah-langkah selanjutnya. Dia itu panik atas putusan MK jadi ngomongnya tidak terkendali karena dia harus melakukan apa, pendaftaran sudah tutup, verifikasi ke depannya sudah berlangsung, jadi tahapan demi tahapan ini kalau tidak cepat bergerak dan menyelesaikan masalah dengan KPU ya lewat,” ujar Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, putusan MK tersebut sudah benar. Dikatakan, DPD seharusnya dikembalikan kepada fungsinya sebagai representasi suara daerah. DPR dan DPD merupakan keanggotaan MPR yang memiliki peran, fungsi, dan kewenangan yang berbeda.

Dijelaskan, dalam UUD, pemisahan kewenangan DPD dan DPR diterangkan secara jelas. Oleh karena itu, dengan masuknya pengurus Parpol dalam keanggotaan DPD merupakan pencaplokan politik terhadap kelembagaan DPD.

“Kalau bahasa kasarnya itu aneksasai politik terhadap kelembagaan DPD, jadi kalau masih menempatkan politisi di DPD itu betul-betul keserakahan politik seseorang karena dia ingin menguasai parlemen dan DPD. Dan rata-rata orang yang pindah dari Parpol ke DPD itu kalau bukan yang kalah di Parpol, sudah tua atau ingin menguasai lembaga negara itu,” tandas Syamsuddin.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Transformasi Tata Kelola UMKM Melalui SAPA UMKM

MONITOR, Lombok Barat – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan transformasi…

24 menit yang lalu

Kemenag Tegaskan Madrasah Harus Bebas Kekerasan, Dirjen Pendis: Dorong Kurikulum Berbasis Cinta Lewat Matamuda 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI, Prof. Amien Suyitno, menegaskan bahwa madrasah…

3 jam yang lalu

Anak Gunung Krakatau Aktif, Waka Komisi V DPR Ingatkan Pentingnya Keamanan Masyarakat dan Jalur Pelayaran

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…

8 jam yang lalu

Siswa Diduga Korban Bullying Ledakkan Bom Rakitan, Legislator Dorong Ciptakan Lingkungan Sekolah yang Guyub

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti aksi seorang pelajar berinisial R…

9 jam yang lalu

Menag Resmi Buka KKN Nusantara VI 2026: Mahasiswa dari 42 PTK Se-Indonesia Bawa Semangat Ekoteologi di Tanah Baduy

MONITOR, Serang - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, secara resmi membuka…

14 jam yang lalu

Puan Soal Krisis Murid di Sekolah Negeri: Harus Jadi Alarm Tata Ulang Pelayanan Pendidikan Dasar Nasional

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti fenomena sekolah negeri yang kekurangan murid…

1 hari yang lalu