HUMANIORA

Siswi Mojokerto Dihukum Squat Jump jadi Sorotan KPAI

MONITOR, Jakarta – Seorang siswi SMA di Mojokerto, Dwi Aprilia, beberapa waktu lalu dikabarkan mengalami cedera berat usai menjalani hukuman squat jump Di sekolahnya. Hukuman tersebut ia jalani akibat terlambat datang ke kegiatan ekstrakurikuler Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI) di sekolahnya.

KPAI mendengar kabar ini sontak marah. komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti pun menyayangkan insiden ini terjadi di sekolah.

“Mirisnya, kasus ini terjadi hanya beberapa hari sebelum peringatan Hari Anak Nasional (HAN) bersama presiden pada 23 Juli 2018 di Pasuruan, Jawa Timur,” ujar Retno kepada MONITOR, Sabtu (21/7).

Berdasarkan data KPAI, jumlah kasus kekerasan fisik di pendidikan paling tinggi, data bidang pendidikan KPAI per Mei 2018 ada 161 kasus. Retno merincikan anak korban tawuran sebanyak 23 (14,3%) kasus, anak pelaku tawuran sebanyak 31 (19,3 %)kasus, anak korban kekerasan dan bullying sebanyak 36 (22,4 %) kasus, anak pelaku kekerasan dan bullying sebanyak 41 (25,5%) kasus, dan anak korban kebijakan (pungli, dikeluarkan dari sekolah, tidak boleh ikut ujian, dan putus sekolah) sebanyak 30 (18,7%) kasus.

“Tahun 2018 kasus pendidikan menempati posisi ke 4 teratas setelah kasus pornografi dan cybercrime,” kata Retno prihatin.

Terkait tragedi kekerasan yang mencoreng dunia pendidikan ini, KPAI menyampaikan
kasus tersebut harus diusut tuntas motif dan otak pelaku penghukuman fisik yang berpotensi membahayakan anak. Harus ada penegakan aturan agar ada efek jera bagi siapapun pelaku kekerasan di sekolah.

“Jika ditemukan unsur kelalaian pihak sekolah dalam kontrol kegiatan ekskul di sekolah, maka Pihak sekolah wajib bertanggungjawab, apalagi peristiwanya terjadi di lingkungan sekolah,” tegasnya.

Retno menambahkan, pihak sekolah seharusnya memiliki kewajiban melindungi peserta didiknya dari berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekolah sebagaimana di atur dalam Pasal 54 Undang-undang No. 14/2018 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa: “anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temanya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.

Recent Posts

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas…

38 menit yang lalu

Soal Usul Pasien TBC Jadi Penerima MBG, Legislator Ingatkan Agar Ada Kajian Komprehensif

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadimempertanyakan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian vaksin…

2 jam yang lalu

UIN Jakarta Tuan Rumah AIUA 2026: Mengintegrasikan Sains, Teknologi, dan Perdamaian dalam Pendidikan Tinggi Islam Global

MONITOR, ​Jakarta — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menjadi tuan rumah International Seminar and The…

2 jam yang lalu

Dugaan Permainan Politik Tingkat Tinggi, IPW Desak Kepastian Hukum Kasus Roy Suryo dan dr Tifa cs

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai terdapat sejumlah kejanggalan…

7 jam yang lalu

Menaker: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Organisasi Pekerja Kunci Penguatan Daya Saing Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan…

8 jam yang lalu

‎Kementerian UMKM Terbitkan Permen No 3 Tahun 2026 Lindungi Seller Online

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM…

8 jam yang lalu