POLITIK

Nyaleg dari PAN, PPP Anggap Lulung Berkhianat

MONITOR, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nampak geram dengan keputusan Abraham Lunggana alias Haji Lulung yang menyeberang ke Partai Amanat Nasional (PAN). Kubu PPP pun mendesak Lulung segera mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Mengacuh pada UU No. 7/2017 dan PKPU No. 20/2018, Lulung harus mundur dari jabatannya. “Sudah jelas aturannya, setiap anggota DPR/DPRD wajib mundur jika menjadi caleg dari parpol lain,” ungkap Wasekjen PPP Achmad Baidowi, Rabu (18/7/2018).

Lulung memang bukan kader PPP lagi. Dia mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR RI melalui PAN. Meski begitu, Lulung belum juga mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPRD DKI. “Sejauh ini kami belum menerima surat pengunduran dari Lulung. Maka, jika yang bersangkutan tidak mundur, pencalegannya tidak sah dan PPP akan sampaikan surat keberatan ke KPU,” tandas Awiek, panggilan Baidowi.

Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz juga menyayangkan keputusan Lulung. Menurutnya, seharusnya Lulung mengundurkan diri sebelum mendaftarkan diri sebagai Caleg dari PAN.

“Belum ada (surat pengunduran diri). Beliau memang nggak daftar di kita, sampai pendaftaran kemarin nggak ada. Dan terus dia malam, tadi malam ada rilisnya dia katanya daftar dari PAN. Kaget juga kita, kok dia belum ngajuin surat pengunduran diri sudah bisa didaftarkan dari PAN,” papar Aziz.

Lulung pun membeberkan alasannya tidak nyaleg dari PPP, “Ente kan tahu kalau konflik PPP itu berkepanjangan. Kemudian kita juga merasa gelisah ditambah konflik di Pilkada DKI,” papar Lulung, Rabu (18/7).

Lulung juga geram dengan pernyataan yang dilontarkan Awiek. “Dia nggak ngerti apa-apa. Anak kemarin itu. Baidowi kan anak kemarin. Wakil Ketua DPRD itu kan dipilih rakyat. Berhenti itu bukan otomatis berhenti dari DPRD, ada mekanismenya sendiri,” tutur Lulung.

Recent Posts

Kemenag Terbitbitkan Regulasi Penegerian Widyalaya Swasta sebagai Upaya Pemerataan Layanan Pendidikan Keagamaan Hindu

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 tentang…

37 menit yang lalu

Menag: Perbedaan Mazhab Jangan Jadi Alat Memecah Belah Bangsa

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan peran strategis Kementerian Agama dalam menjaga persatuan…

51 menit yang lalu

Haji 2026, Menhaj Tekankan Ketepatan Waktu dan Perlindungan Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa…

2 jam yang lalu

KKP Terbitkan 292 Sertifikat CoA, Pastikan Ekspor Rajungan ke AS Aman

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan sebanyak 292 dokumen Certificate of…

2 jam yang lalu

Sekjen Kemenag: Percaya Penuh Bawahan Kunci Organisasi Dinamis

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menekankan pentingnya pola kepemimpinan yang…

5 jam yang lalu

Rano Alfath: Reformasi Polri Harus Fokus Perbaikan Kultur, Bukan Struktur

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menilai reformasi Polri…

13 jam yang lalu