Jumat, 22 November, 2024

KPAI Jerat Pelaku Prostitusi Apartemen Kalibata City

MONITOR, Jakarta – Maraknya sindikat prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) geram. Dari laporan yang diterima KPAI, tercatat empat peristiwa serupa terjadi di kawasan tersebut.

Beruntung, para pelaku prostitusi anak segera diringkus oleh aparat kepolisian. Komisioner KPAI bidang trafficking dan eksploitasi anak Ai Maryati Solihah lantas meminta agar pelaku dikenakan UU No 35/2014 tentang PA dan anak pelaku dikenakan UU No 11/2012 tentang SPPA.

“KPAI mengapresiasi kinerja Kepolisian yang sudah dengan cepat meringkus pelaku prostitusi anak di Apartemen Kalibata City,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima MONITOR, Sabtu (14/7).

Selanjutnya, Ai menuturkan pihaknya akhirnya memutuskan untuk menggandeng KPPPA, Kemenpera dan Kemensos untuk membentuk Tim Terpadu bersama Gugus tugas Trafficking untuk membangun Comunity Wach di Apartemen Kalibata City, Jakarta.

- Advertisement -

Tim Terpadu ini diupayakan untuk mencegah terjadinya prostitusi terselubung di kawasan tersebut. “Kepada KPPPA dan Dinas PPPA, kami mendorong intervensi baik program sosialisasi dan edukasi, serta penempatan gugus tugas trafficking bersama masyarakat dan pengelola Apartemen, sehingga membantu mengawasi masalah di atas,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER