HEADLINE

Koalisi Masyarakat Sipil minta Jokowi copot Jaksa Agung

MONITOR, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari IKOHI, KontraS, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LKK, PBHI dan YLBHI meminta Presiden Jokowi mencopot HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung menyusul pernyataannya yang menyebut sulit mencari bukti, saksi, pelaku dan korban pelanggaran HAM masa lalu.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, Pernyataan Jaksa Agung tersebut memiliki kesalahan mendasar berdasarkan sistem hukum dan peradilan baik pidana maupun pelanggaran HAM yang berat.

Berikut Peenyataan Koalisi Masyarakat Sipil menyikapi pernyataan Jaksa Agung trrsebut :

“Janji Presiden tentang pelanggaran HAM dalam Nawacita tercatat “Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti; Kerusuhan Mei, Trisakti-Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari- Lampung, Tanjung Priok, Tragedi l965”. Janji ini diperbarui dengan mengundang korban dan keluarga korban ke istana pada tanggal 31 Mei 2018. Belum sehari dari pertemuan tersebut Jaksa Agung, Prasetyo, mengatakan beberapa hal ke media antara lain sulit mencari buktinya, saksi, pelaku dan korban. Pernyataan Jaksa Agung lain adalah setelah diteliti, hasil penyelidikan Komnas HAM hanya berupa asumsi dan opini. 

Pernyataan Jaksa Agung tersebut memiliki kesalahan mendasar berdasarkan sistem hukum dan peradilan baik pidana maupun pelanggaran HAM yang berat, sebagaimana penjelasan berikut:

  1. Pasal 1 ayat 5 UU 26/2000, pasal 20 ayat (1) UU 26/200, pasal 21 ayat (1) UU 26/2000, pasal 10 UU 26/2000 dan pasal 2 ayat (1) KUHAP memiliki arti:
  1. Komnas HAM bertanggung jawab hingga mencari, menemukan ada tidaknya peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM melalui bukti permulaan yang cukup (menurut putusan MK adalah 2 alat bukti).
  2. Menemukan tersangka adalah bagian dari penyidikan.
  3. Penyidik adalah Jaksa Agung sehingga yang memiliki kewajiban menemukan pelakunya adalah Jaksa Agung.
  1. Oleh karena itu bolak balik berkas antara penyidik (Jaksa Agung) dengan penyelidik (Komnas HAM) sebagaimana dinyatakan dalam pasal 20 UU 26/2000 hanyalah sebatas “bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat” dan menurut Undang-undang bukan adanya bukti mengenai pelakunya. Ketentuan ini juga sesuai dengan pasal 2 ayat (1) KUHAP “penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
  2. Apabila Jaksa Agung terlalu sibuk untuk menjalankan kewajiban hukumnya sesungguhnya pasal 19 ayat 1g UU 26/2000 dan pasal 5 ayat 1b KUHAP mengatur penyelidiki dapat melakukan beberapa tindakan atas perintah penyidik.
  3. Apabila Jaksa Agung merasa tidak mampu menjalankan kewajiban hukumnya Pasal 21 ayat (3) UU 26/200 juga memberikan kemungkinan mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat. Artinya Jaksa Agung dapat mengangkap Komnas HAM sebagai penyidik ad-hoc bahkan masyarakat.

Berdasarkan hal-hal di atas kami menyatakan:

  1. Pernyataan Jaksa Agung menunjukkan 2 kemungkinan yaitu Jaksa Agung tidak mengerti hukum yang berlaku atau Jaksa Agung paham hukum tetapi sengaja mencari-cari alasan agar tidak menjalankan kewajiban hukumnya yang bersumber dari undang-undang dan arah kebijakan Presiden.
  2. 1 dari 2 alasan di atas cukup untuk membuat siapapun orangnya dicopot, diganti dengan yang lebih memiliki kapasitas atau tanggung jawab, serta searah dengan kebijakan Presiden yaitu menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM sebagaimana tertuang dalam Nawacita.
  3. Tidak digantinya Jaksa Agung atau pejabat negara lainnya yang semacam ini akan membuat pincang pemerintahan dan kebijakan Presiden.

Recent Posts

KemenUMKM Perkuat Ekosistem Digital dan Kemitraan untuk Perluas Akses Pasar

MONITOR, Denpasar — Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan pentingnya penguatan ekosistem digital…

5 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Layanan Jemaah di Jamarat pada Fase Mina

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan layanan jemaah haji Indonesia pada fase Mina, khususnya…

5 jam yang lalu

Bantuan Sapi Kurban Presiden Dinilai Lebih Tepat Diposisikan sebagai Program Sosial Negara

MONITOR, Jakarta — Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menilai bantuan…

19 jam yang lalu

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah untuk Perluas Akses Kompetensi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di…

20 jam yang lalu

Kementan-BUMN Tegaskan Hilirisasi Ayam di Bone untuk Peternak Rakyat

MONITOR, Makassar - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama BUMN pangan mempertegas komitmen pengembangan hilirisasi ayam terintegrasi di…

22 jam yang lalu

Pelayanan Haji 2026 Dinilai Melompat Jauh, Amirul Hajj Apresiasi Kinerja Kemenhaj

MONITOR, Mina — Anggota Amirul Hajj 1447 H/2026 M, H.R. Muhammad Syafi’i, menilai penyelenggaraan ibadah…

1 hari yang lalu