Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani. Foto: Ist
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI yang juga anggota Panja rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) Arsul Sani menyatakan tidak menerima dengan usulan formulasi yang disampaikan pemerintah terkait pasal perbuatan cabul sesama jenis atau oleh kaum LGBT.
Dimana pemerintah merumuskan pasalnya dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan /lawan jenis dalam frasa penjelasan.
Sehingga, nantinya perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana.
“PPP tidak akan menerima kalau unsur “sesama jenis” maupun “berlawanan jenis” itu hanya masuk dalam penjelasan. Posisi PPP adalah, unsur tersebut harus masuk dalam rumusan pasal sehingga memberi pesan tegas kepada publik bahwa hukum pidana Indonesia,”kata Arsul, di Jakarta, Minggu (3/6).
“Yakni melarang perbuatan cabul tidak hanya oleh dan terhadap mereka yang berlainan jenis tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis atau yang pelakunya LGBT,” tambahnya.
Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP itu menegaskan, masuknya norma tersebut dalam pasal bukan dalam rangka mengkriminalisasi terhadap mereka yang berstatus LGBT tapi pada tindakan atau perbuatan cabul.
“Pasal tersebut bukan kriminalisasi terhadap orang karena status LGBT-nya, tetapi karena perbuatan cabulnya. Jadi laki-laki atau perempuan baik yang normal atau yang LGBT hanya dipidana kalau melakukan perbuaan cabul,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menerima naskah akademik sekaligus draf…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI)…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa…
MONITOR, Bogor - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Program Bisnis Layak Funding…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 18.520 guru madrasah mata pelajaran agama melapor diri untuk mengikuti Pendidikan…