Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani. Foto: Ist
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI yang juga anggota Panja rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) Arsul Sani menyatakan tidak menerima dengan usulan formulasi yang disampaikan pemerintah terkait pasal perbuatan cabul sesama jenis atau oleh kaum LGBT.
Dimana pemerintah merumuskan pasalnya dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan /lawan jenis dalam frasa penjelasan.
Sehingga, nantinya perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana.
“PPP tidak akan menerima kalau unsur “sesama jenis” maupun “berlawanan jenis” itu hanya masuk dalam penjelasan. Posisi PPP adalah, unsur tersebut harus masuk dalam rumusan pasal sehingga memberi pesan tegas kepada publik bahwa hukum pidana Indonesia,”kata Arsul, di Jakarta, Minggu (3/6).
“Yakni melarang perbuatan cabul tidak hanya oleh dan terhadap mereka yang berlainan jenis tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis atau yang pelakunya LGBT,” tambahnya.
Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP itu menegaskan, masuknya norma tersebut dalam pasal bukan dalam rangka mengkriminalisasi terhadap mereka yang berstatus LGBT tapi pada tindakan atau perbuatan cabul.
“Pasal tersebut bukan kriminalisasi terhadap orang karena status LGBT-nya, tetapi karena perbuatan cabulnya. Jadi laki-laki atau perempuan baik yang normal atau yang LGBT hanya dipidana kalau melakukan perbuaan cabul,” pungkasnya.
MONITOR, Bogor - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan, generasi muda merupakan infrastruktur sosial…
MONITOR, Jakarta - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal berkomitmen mencetak…
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menggelar Retret Kepemimpinan 2025 pada…
MONITOR, Jakarta - Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan bambu terbesar di dunia, dengan…
MONITOR, Bandung - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan perlunya perumusan yang komprehensif sebelum Direktorat Jenderal…
MONITOR, JAKARTA - Kuasa Hukum UIN Jakarta Alwamih meminta pihak yayasan menghormati dan mentaati proses…