MONITOR, Bandung – Pakar hukum ketenagakerjaan Abdul Aziz mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing justru akan memperketat terkait derasnya arus tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia seiring dengan masuknya investor.
Pernyataan Aziz disampaikan dalam diskusi terbatas di Bandung pada 26 Mei 2018. Acara diskusi ini diselenggarakan oleh Indonesian Muslim Crisis Center (IMCC). Diskusi itu menyoroti untung dan ruginya Perpres tersebut bagi Indonesia. “Yang pasti ada untung dan ruginya,” ujar Aziz.
Untungnya, lanjut Aziz adalah membuka peluang selebar-lebarnya bagi investor masuk karena perizinanya dipersimpel. Jadi melalui Perpres ini tidak berbelit-belit. Itu akan mempermudah investor. Keuntungan lainnya adalah akan mendongkrak perekonomian Indonesia.
Meski demikian, dampak lainnya adalah, kata Aziz akan ada gelombang pekerja asing datang ke Indonesia. “Apakah masyarakat Indonesia sudah siap?” tanya Aziz.
Soal pekerja asing, Indonesia belum seberapa dibanding dengan negara tetangganya yang serumpun. “Masih kalah jauh, ini karena tahun politik saja seakan-akan kita diserang oleh gelombang pekerja asing ke Indonesia,” ungkap Aziz.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga…
MONITOR, Jakarta - Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan…
MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…
MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…