MONITOR, Bandung – Pakar hukum ketenagakerjaan Abdul Aziz mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing justru akan memperketat terkait derasnya arus tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia seiring dengan masuknya investor.
Pernyataan Aziz disampaikan dalam diskusi terbatas di Bandung pada 26 Mei 2018. Acara diskusi ini diselenggarakan oleh Indonesian Muslim Crisis Center (IMCC). Diskusi itu menyoroti untung dan ruginya Perpres tersebut bagi Indonesia. “Yang pasti ada untung dan ruginya,” ujar Aziz.
Untungnya, lanjut Aziz adalah membuka peluang selebar-lebarnya bagi investor masuk karena perizinanya dipersimpel. Jadi melalui Perpres ini tidak berbelit-belit. Itu akan mempermudah investor. Keuntungan lainnya adalah akan mendongkrak perekonomian Indonesia.
Meski demikian, dampak lainnya adalah, kata Aziz akan ada gelombang pekerja asing datang ke Indonesia. “Apakah masyarakat Indonesia sudah siap?” tanya Aziz.
Soal pekerja asing, Indonesia belum seberapa dibanding dengan negara tetangganya yang serumpun. “Masih kalah jauh, ini karena tahun politik saja seakan-akan kita diserang oleh gelombang pekerja asing ke Indonesia,” ungkap Aziz.
MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani hari ini memimpin Rapat Paripurna DPR RI.…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal peran perempuan dalam peringatan Hari…
MONITOR, Banjarbaru – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa penguatan sektor UMKM sebagai…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat transformasi industri nasional menuju target Net Zero Emission (NZE)…
MONITOR, Tangerang — Universitas Pelita Harapan (UPH) resmi mengukuhkan lima guru besar dari berbagai disiplin ilmu…