PARLEMEN

DPR Sahkan UU PPRT Serta UU Pelindungan Saksi dan Korban

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani hari ini memimpin Rapat Paripurna DPR RI. Ada sejumlah agenda dalam Rapat Paripurna, termasuk pengesahan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) serta UU Pelindungan Saksi dan Korban.

Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 DPR RI digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa.

“Sepanjang bulan Maret dan April kita merayakan tiga hari keagaaman, yaitu Hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dan Paskah. Tiga hari besar keagamaan ini kita lalui dengan refleksi, pembersihan jiwa, dan pemurnian diri,” kata Puan saat membuka Rapat Paripurna.

“Semoga dengan ini kita terlahir kembali menjadi insan yang penuh harapan dan mencintai sesama, mengedepankan kasih, serta menyemai kebaikan dan meraih keberkahan dalam sinar ke-Tuhanan,” sambungnya.

Puan kemudian membacakan surat-surat yang masuk ke DPR, termasuk Surat dari Presiden (Surpres). Adapun Surpres tersebut adalah Surpres Nomor R-11/Pres/03/2026, Tanggal 11 Maret 2026 tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, dan Surpres Nomor R-12/Pres/04/2026, Tanggal 15 April 2026, tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas RUU PPRT.

Untuk agenda pertama Rapat Paripurna adalah Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 oleh BPK RI. IHPS ini dibacakan oleh Ketua BPK RI, Isma Yatun.

Dalam laporan IHPS Semester II-2025 itu, termuat ringkasan 685 laporan hasil pemeriksaan atau LHP yang terdiri atas 7 LHP keuangan, 237 LHP kinerja, dan 441 LHP dengan tujuan tertentu atau DTT.

Setelahnya, agenda kedua Rapat Paripurna adalah pengesahan RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK). Agenda kedua ini diawali dengan laporan dari pimpinan Komisi XIII DPR untuk menyampaikan laporan pembahasan tingkat pertama revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira lantas membacakan laporan itu.

Puan lalu bertanya kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU Perlindungan Saksi dan Korban dapat disetujui menjadi UU. Seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU PSDK menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Puan.

“Setuju,” jawab anggota serentak dilanjutkan ketukan palu sidang dari Puan tanda UU PSDK telah disahkah.

Usai pengesahan UU PSDK, Rapat Paripurna langsung dilanjutkan dengan pengesahan RUU PPRT sebagai undang-undang. Sebelum pengesahan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan membacakan laporan pembahasan tingkat pertama RUU PPRT yang dilanjutkan dengan permintaan persetujuan pengesahan oleh Puan.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap
Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

Seluruh anggota dewan yang hadir lalu menjawab setuju. UU PPRT resmi disahkan, yang kini menjadi payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga.

Puan pun lalu mengucapkan terima kasih atas kerja sama Pemerintah yang bersama DPR telah menyusun UU PPRT setelah 22 tahun lamanya beleid ini diperjuangkan.

“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada yang terhormat Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sekretaris Negara RI, serta Menteri Hukum RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” ucapnya.

Puan lalu melanjutkan agenda Rapat Paripurna terakhir yakni Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026. Setelah masa sidang ini ditutup, anggota DPR akan memasuki masa reses dari tanggal 22 April sampai 11 Mei 2026.

Recent Posts

Pemerintah-DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)…

19 menit yang lalu

Hari Kartini 2026, Puan: Perempuan Bukan Objek Tapi Subjek Aktif yang Ikut Tentukan Perjalanan RI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal peran perempuan dalam peringatan Hari…

2 jam yang lalu

Kejadian Toko Mama Khas Banjar Jadi Pelajaran Pentingnya Kolaborasi Kebijakan UMKM

MONITOR, Banjarbaru – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa penguatan sektor UMKM sebagai…

2 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Industri Capai NZE 2050, Lima Pilar Reduksi Emisi Jadi Kunci Transformasi Hijau

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat transformasi industri nasional menuju target Net Zero Emission (NZE)…

7 jam yang lalu

Universitas Pelita Harapan Kukuhkan 5 Guru Besar

MONITOR, Tangerang — Universitas Pelita Harapan (UPH) resmi mengukuhkan lima guru besar dari berbagai disiplin ilmu…

7 jam yang lalu

Toko ‘Mama Khas Banjar’ Model Baru Penguatan UMKM Berbasis Kolaborasi

MONITOR, Banjarbaru - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI menegaskan arah baru pembangunan…

8 jam yang lalu