NASIONAL

KPU: Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg Sudah Final

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa aturan pelarangan bagi eks narapidana korupsi untuk nyaleg sudah final. KPU pun mempersilakan pihak yang tak setuju dengan aturan tersebut untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

“Silakan aturan KPU dianggap oleh pihak tertentu tidak memuaskan. Ada mekanisme hukum untuk menguji peraturan KPU melalui MA,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

Namun Wahyu melanjutkan, KPU berharap agar pihak-pihak yang masih belum setuju dengan aturan tersebut dapat memberi kesempatan untuk membuat PKPU yang berkualitas.

“Tetapi tolong beri kesempatan kepada KPU untuk membuat peraturan KPU yang berkualitas dan progresif dan proreformasi,” sambungnya.

Ia lantas mempertanyakan sikap DPR yang dinilai tidak konsisten karena menolak rancangan PKPU tersebut. Ia mempertanyakan mengapa DPR hanya menolak aturan larangan nyaleg bagi mantan napi korupsi.

“Jadi sebenarnya kalau argumentasinya konsisten itu DPR juga menolak pedofilia dan bandar narkoba karena itu di luar UU. Kenapa yang ditolak hanya napi koruptor, kenapa yang pedofilia dan bandar nggak ditolak,” ujarnya.

Sementara itu, di kesempatan yang sama, anggota Komisi II dari Fraksi PAN Abdul Hakam Naja menyatakan mendukung PKPU tersebut. Hakam berpendapg, mantan koruptor lebih baik berkarier di bidang selain legislatif.

“PAN dengan jelas mendukung bahwa caleg yang pernah menjadi mantan koruptor sebaiknya berkarier di bidang yang lain, jadi tidak perlu mencaleg. Silakan KPU membuat aturan mantan napi koruptor tidak diperkenankan jadi calon legislatif, itu saya kira posisi PAN,” tutur Hakam.

Recent Posts

Satgas Kuala TNI-Jhonlin Bergerak Cepat, Atasi Sedimentasi Aceh Tamiang

MONITOR, Jakarta - Satgas Kuala TNI–Jhonlin terus menunjukkan kinerja nyata dalam penanganan sedimentasi di Muara…

1 jam yang lalu

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026

MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.…

4 jam yang lalu

Pesan Menag ke Mubaligh Ramadan: Jaga Kesehatan dan Kenali Medan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan pesan bagi para Mubaligh dan imam tarawih…

4 jam yang lalu

685.413 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Imlek 2026, Jasa Marga Catat Kenaikan 15,32 Persen

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 685.413 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada…

5 jam yang lalu

DPR Ingatkan Dampak Penerapan Opsen Pajak Kendaraan di Daerah

MONITOR, Jakarta - Kenaikan pajak opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan…

7 jam yang lalu

Sidang Isbat Ramadan 2026, Hasil Diumumkan Pukul 19.05

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) hari ini, Selasa (17/2/2026), menggelar Sidang Isbat awal Ramadan…

8 jam yang lalu