Categories: Uncategorized

Ada Pasal Penegak Hukum Bisa Dipidana dalam UU Terorisme

MONITOR, Jakarta – Dalam Undang-undang tindak pidana Terorisme terdapat pasal dimana penegak hukum dapat dijerat pidana.

Anggota Komisi III DPR RI Dossy Iskandar menjelaskan, jika pasal yang mengatur penegak hukum bisa terjerat pidana sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia. Terlebih, ketika seseorang baru merupakan terduga aksi tindak pidana terorisme.

“Jadi pasal itu dimaksudkan sebagai hukum progresif dimana penyidik dalam proses penegakan hukum tidak bisa sewenang -proyek,” kata Dossy di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (24/5).

“Ini juga sebagai jaminan bahwa penegak hukum harus bisa mamastikan hak hak dari para tersangka,” tambahnya.

Untuk diketahui, ketentuan penyidik yang bisa dipidanakan itu diatur dalam Pasal 25 ayat (7) UU Antiterorisme. Pasal itu berbunyi: “Pelaksanaan penahanan tersangka Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.”

Lalu, pasal 25 ayat (8) berbunyi: “Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Masih dikatakan dia, dalam UU antiterorisme yang baru saja disahkan DPR RI melalui rapat paripurna itu, juga mengatur tentang korban dari aktivitas terorisme tersebut.

“Dalam uu yang baru ini, kita jamin semua kerugian para korban dari segi materil dan imaterilnya. Jadi sesuai apa yang saya sebutkan tadi bahwa UU ini meneyertai prinsip hukum progresif,” pungkas politikus Hanura itu.

Recent Posts

Kemnaker Mulai Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga…

3 jam yang lalu

Kemenhaj Perketat Pengawasan Travel Umrah

MONITOR, Jakarta - Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring…

3 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Rp65,2 Miliar Bantuan untuk Pemulihan Pesantren Terdampak Banjir Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan…

13 jam yang lalu

ICFA 2026: Rokhmin Dahuri dorong Transformasi Akuakultur Menuju Ekonomi Biru Berkelanjutan

MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…

15 jam yang lalu

Komisi XI DPR Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…

15 jam yang lalu

50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi Perizinan

MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…

17 jam yang lalu