MONITOR, Jakarta – Dalam Undang-undang tindak pidana Terorisme terdapat pasal dimana penegak hukum dapat dijerat pidana.
Anggota Komisi III DPR RI Dossy Iskandar menjelaskan, jika pasal yang mengatur penegak hukum bisa terjerat pidana sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia. Terlebih, ketika seseorang baru merupakan terduga aksi tindak pidana terorisme.
“Jadi pasal itu dimaksudkan sebagai hukum progresif dimana penyidik dalam proses penegakan hukum tidak bisa sewenang -proyek,” kata Dossy di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (24/5).
“Ini juga sebagai jaminan bahwa penegak hukum harus bisa mamastikan hak hak dari para tersangka,” tambahnya.
Untuk diketahui, ketentuan penyidik yang bisa dipidanakan itu diatur dalam Pasal 25 ayat (7) UU Antiterorisme. Pasal itu berbunyi: “Pelaksanaan penahanan tersangka Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.”
Lalu, pasal 25 ayat (8) berbunyi: “Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Masih dikatakan dia, dalam UU antiterorisme yang baru saja disahkan DPR RI melalui rapat paripurna itu, juga mengatur tentang korban dari aktivitas terorisme tersebut.
“Dalam uu yang baru ini, kita jamin semua kerugian para korban dari segi materil dan imaterilnya. Jadi sesuai apa yang saya sebutkan tadi bahwa UU ini meneyertai prinsip hukum progresif,” pungkas politikus Hanura itu.
MONITOR, Jakarta – Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan…
MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…
MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Air Dunia (HAD) Tahun 2024, Kementerian Pekerjaan Umum…
MONITOR, Jakarta - Stasiun Bakamla Sambas melalui unsurnya yakni Catamaran 505 bersama Satuan Kepolisian Air…