Categories: Uncategorized

Ada Pasal Penegak Hukum Bisa Dipidana dalam UU Terorisme

MONITOR, Jakarta – Dalam Undang-undang tindak pidana Terorisme terdapat pasal dimana penegak hukum dapat dijerat pidana.

Anggota Komisi III DPR RI Dossy Iskandar menjelaskan, jika pasal yang mengatur penegak hukum bisa terjerat pidana sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia. Terlebih, ketika seseorang baru merupakan terduga aksi tindak pidana terorisme.

“Jadi pasal itu dimaksudkan sebagai hukum progresif dimana penyidik dalam proses penegakan hukum tidak bisa sewenang -proyek,” kata Dossy di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (24/5).

“Ini juga sebagai jaminan bahwa penegak hukum harus bisa mamastikan hak hak dari para tersangka,” tambahnya.

Untuk diketahui, ketentuan penyidik yang bisa dipidanakan itu diatur dalam Pasal 25 ayat (7) UU Antiterorisme. Pasal itu berbunyi: “Pelaksanaan penahanan tersangka Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.”

Lalu, pasal 25 ayat (8) berbunyi: “Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Masih dikatakan dia, dalam UU antiterorisme yang baru saja disahkan DPR RI melalui rapat paripurna itu, juga mengatur tentang korban dari aktivitas terorisme tersebut.

“Dalam uu yang baru ini, kita jamin semua kerugian para korban dari segi materil dan imaterilnya. Jadi sesuai apa yang saya sebutkan tadi bahwa UU ini meneyertai prinsip hukum progresif,” pungkas politikus Hanura itu.

Recent Posts

Legislator Minta Penanganan Polemik Nobar Film di Ternate Kedepankan Dialog

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti pembubaran…

3 menit yang lalu

Fahri Hamzah Sebut Tata Kelola Haji Era Prabowo Mulai Naik Kelas

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI sekaligus Wakil Ketua Umum…

3 jam yang lalu

Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026 Hadapi Transformasi Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memperkuat transformasi…

4 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Pelindungan Jemaah dari Haji Nonprosedural, Imbau Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji 1447 H

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan…

5 jam yang lalu

Ekspansi Bisnis, Bos Plafon Indofon Adit Setiawan Gebrak Industri Wisata Religi lewat Romani Travel

MONITOR, Yogyakarta – Kesuksesan menguasai pasar manufaktur plafon PVC di Indonesia tidak membuat langkah Adit Setiawan…

15 jam yang lalu

Menaker Pacu Talenta Muda Jadi Inovator dan Pencipta Kerja Lewat Talent dan Innovation Hub

MONITOR, Bandung Barat — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya penguatan ekosistem pengembangan SDM melalui keterhubungan pelatihan…

16 jam yang lalu