Ilustrasi : Penyergapan Teroris
MONITOR, Jakarta – Dalam Undang-undang tindak pidana Terorisme terdapat pasal dimana penegak hukum dapat dijerat pidana.
Anggota Komisi III DPR RI Dossy Iskandar menjelaskan, jika pasal yang mengatur penegak hukum bisa terjerat pidana sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia. Terlebih, ketika seseorang baru merupakan terduga aksi tindak pidana terorisme.
“Jadi pasal itu dimaksudkan sebagai hukum progresif dimana penyidik dalam proses penegakan hukum tidak bisa sewenang -proyek,” kata Dossy di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (24/5).
“Ini juga sebagai jaminan bahwa penegak hukum harus bisa mamastikan hak hak dari para tersangka,” tambahnya.
Untuk diketahui, ketentuan penyidik yang bisa dipidanakan itu diatur dalam Pasal 25 ayat (7) UU Antiterorisme. Pasal itu berbunyi: “Pelaksanaan penahanan tersangka Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.”
Lalu, pasal 25 ayat (8) berbunyi: “Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Masih dikatakan dia, dalam UU antiterorisme yang baru saja disahkan DPR RI melalui rapat paripurna itu, juga mengatur tentang korban dari aktivitas terorisme tersebut.
“Dalam uu yang baru ini, kita jamin semua kerugian para korban dari segi materil dan imaterilnya. Jadi sesuai apa yang saya sebutkan tadi bahwa UU ini meneyertai prinsip hukum progresif,” pungkas politikus Hanura itu.
MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani…
MONITOR, Palu - Resonara menggelar diskusi bertajuk “Ngaji Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak” di Kota…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menanggapi insiden warga negara asing yang memprotes kegiatan tadarus pada…
MONITOR, Depok - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Depok Jaya dan Pasar…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR Ahmad Fauzi mengungkapkan, salah satu persoalan yang mengemuka…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perundingan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat…