NASIONAL

Kemenag: Tadarus Al-Qur’an Sebaiknya Pakai Speaker Dalam Sesuai Edaran

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama menanggapi insiden warga negara asing yang memprotes kegiatan tadarus pada malam pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video yang menunjukkan keberatan terhadap penggunaan pengeras suara saat tadarus berlangsung.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah memiliki pedoman resmi yang berlaku secara nasional. 

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut,” ujar Thobib Al Asyhar, Minggu (22/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa pedoman tersebut dimaksudkan sebagai panduan agar pelaksanaan syiar Islam tetap berjalan dengan baik sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam. Kementerian Agama mengimbau agar pengurus masjid dan musala mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Pedoman dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022 Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara terdiri atas dua jenis, yakni pengeras suara dalam yang difungsikan ke dalam ruangan masjid atau musala, dan pengeras suara luar yang diarahkan ke luar ruangan. Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel.

Terkait tata cara penggunaan, sebelum azan Subuh pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit. Untuk Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan dibatasi paling lama 5 menit. Setelah azan dikumandangkan, rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian menggunakan pengeras suara dalam.
 Pada pelaksanaan Jumat, sebelum azan diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit, sedangkan khutbah, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.

Khusus kegiatan syiar Ramadan, pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, serta tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam. Takbir Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat dan selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam. Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar.

Aturan Negara Lain tentang Penggunaan Speaker Masjid

Pengaturan penggunaan pengeras suara masjid juga diterapkan di Malaysia. Di Selangor, azan dan bacaan Al-Qur’an diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar, sementara ceramah dan pembelajaran dibatasi di lingkungan masjid atau musala.

Selain Malaysia, sejumlah negara lain juga memiliki ketentuan serupa. Di Arab Saudi, volume azan dan iqamah dibatasi agar tidak melebihi sepertiga dari volume maksimal pengeras suara. Mesir sejak 2018 memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu keras.

Bahrain menerapkan pemisahan fungsi antara pengeras suara luar untuk azan dan pengeras suara dalam untuk kegiatan ibadah lainnya. Uni Emirat Arab menetapkan batas volume azan maksimal 85 desibel.

Di Turki, pengeras suara luar digunakan untuk azan dan khutbah Salat Jumat. Sementara di Suriah, pengeras suara luar digunakan untuk azan, sedangkan khutbah dan pengajian menggunakan pengeras suara dalam.

Kementerian Agama menegaskan bahwa pedoman ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan syiar keagamaan dan ketenteraman bersama. Seluruh pengurus masjid dan musala diimbau untuk mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya merawat harmoni sosial di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

Recent Posts

GODF 2026 Qingdau, Prof Rokhmin beberkan Potensi Akuakultur RI dan Tantangan Pembiayaan

MONITOR - Indonesia memiliki potensi ekonomi akuakultur yang diperkirakan mencapai US$210 miliar per tahun, namun…

9 jam yang lalu

Ekoteologi Kampus PTKIN Terus Mendapat Pengakuan Nasional, Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

MONITOR, Jakarta – Ekosistem pendidikan Islam di bawah naungan Kementerian Agama kembali menorehkan tinta emas…

12 jam yang lalu

BM PAN Konsolidasikan Pengurus 2026–2031, Slamet Ariyadi Serukan Satu Komando

MONITOR, Jakarta - Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) menggelar Meet and Greet Pengurus…

17 jam yang lalu

Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku

MONITOR, Jakarta - Kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali melakukan aksi kekerasan terhadap masyarakat…

19 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dampingi Usaha Menengah Menuju IPO melalui RISE TO IPO 2026

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong usaha menengah untuk…

19 jam yang lalu

Prof Rokhmin Dahuri Tinjau Industri Perikanan Modern China, Dorong Penguatan Ekonomi Biru Indonesia

MONITOR, QINGDAO, CHINA - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

22 jam yang lalu