Anggota Komisi I DPR dan Sekretaris Fraksi PKS Sukamta, PhD
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyambut positif disahkannya RUU Tentang Perubahan Atas UU No 15 Tahun 2003 menjadi UU Tentang Pemberantasan Tindak Terorisme. Dimana UU tersebut telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada Jumat (25/5) ini.
“Alhamdulillah, Saya menyambut positif disahkannya RUU tentang perubahan atas UU no 15 tahun 2003 menjadi UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Banyak kemajuan dan catatan positif terkait pemberantasan terorisme.” ujar Sukamta.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, didalam UU tersebut Pemerintah diberikan kewenangan menindak tegas terorisme. Warga negara dilindungi dari tindak terorisme tetapi juga ditekankan prosedur yang ketat dan pengawasan yang kuat terhadap kewenangan aparat keamanan ini sehingga semaksimal mungkin mencegah abuse of power.
Sekretaris Fraksi PKS ini menambahkan hal yang tidak kalah pentingnya adalah dilibatkannya TNI di dalam penindakan terorisme yang diatur pada pasal 43 (i). TNI secara nyata memang perlu terlibat ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata dan membahayakan negara dan masyarakat. Seperti teroris bersenjata yang masuk hutan atau menyandera warga/aparat, pembajakan angkutan umum dan jenis-jenis teror lain yang skalanya perlu diatasi dengan angkatan bersenjata.
“Hal itu sejalan dengan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI”, terang Sukamta.
Hanya saja, kata dia, tentang teknis pengaturan keterlibatan TNI ini diamanahkan oleh kedua UU untuk diatur lebih lanjut di dalam PP (peraturan pemerintah). Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas. Berapa personel, persenjataan, dr kesatuan apa, mobilisasi, komando dan anggarannya harus jelas, tidak dadakan dan agar tidak serampangan.
PP ini penting dan mendesak karena tuntutan situasi terkini di tanah air maupun perubahan lanskap geopolitik dan pergerakan terorisme global. Seperti pergerakan eks kombatan ISIS yg keluar dr suriah. Jangan sampai negara terlambat dan gagal mengantisipasi. Cukuplah kejadian di Marawi Filipina sebagai pelajaran.
“Dengan demikian, Presiden tidak perlu membuat Perpu, karena pengesahan revisi tadi sudah sesuai dengan semangat Presiden untuk memberantas terorisme. Yang diperlukan segera sekarang adalah membuat PP tadi sehingga kita harapkan aparat bisa segera siap bekerja dengan baik dan benar,” tegas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
MONITOR, Jakarta - Asosiasi Forum Antar Agama G20 (IF20) bersama Majelis Hukama Muslimin (MHM) akan mengadakan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, meresmikan pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Syarif…
Oleh: Robi SugaraDosen Keamanan Internasional, Prodi HI, FISIP, UIN Jakarta Mei akan selalu menjadi bulan…
MONITOR, Jakarta - Adriansyah selaku Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik…
MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…