Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Enny Nurbaningsih (dok:kompas)
MONITOR, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) tentang terorisme DPR RI hari ini menggelar rapat sinkronisasi terhadap revisi Undang-Undang (RUU). Ini dilakukan dalam rangka menyisir adanya kesalahan redaksional dalam ketentuan sejumlah pasal sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Enny Nurbaningsih di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (24/5).
“Jadi yang pertama adalah sinkronisasi ini dalam rangka kita untuk menyisiri ketentuan-ketentuan pasalnya, apakah ada yang typo yang kemudian tidak sinkron dari pasal satu dengan pasal yang lain,” kata Enny.
“Atau dengan kemudian perundang-undangan lainnya yang tersisa. Termasuk redaksionilnya juga,” tambah dia.
Tak hanya itu, Enny juga mengatakan pemerintah juga akan kembali melihat Ikhwal pemidanaan. Sebab, sambung dia, terkait dengan frasa tersebut, harus sinkron dengan pembahasan RKUHP.
“Jadi kami akan terus sinkronkan antara bagaimana pemidanaan di sini (RUU terorisme) dengan unsur pidana yang ada di KUHP,” papar dia.
“Sehingga, nanti kalau nanti dua-duanya diterbitkan, tidak terjadi kemudian Miss diantara kedua UU tersebut, dan itu yang akan kami segera lakukan,” pungkas Enny.
MONITOR, Jakarta - Istora Gelora Bung Karno, Senayan, menjadi saksi sejarah pada Sabtu (31/1/2026) ketika…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji…
MONITOR, Depok - Ribuan peserta mengikuti kegiatan jalan santai kebangsaan dalam rangka 100 Tahun Masehi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan daya saing dan perluasan akses pasar…
MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menetapkan Baihaki Sulaiman…