Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Enny Nurbaningsih (dok:kompas)
MONITOR, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) tentang terorisme DPR RI hari ini menggelar rapat sinkronisasi terhadap revisi Undang-Undang (RUU). Ini dilakukan dalam rangka menyisir adanya kesalahan redaksional dalam ketentuan sejumlah pasal sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Enny Nurbaningsih di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (24/5).
“Jadi yang pertama adalah sinkronisasi ini dalam rangka kita untuk menyisiri ketentuan-ketentuan pasalnya, apakah ada yang typo yang kemudian tidak sinkron dari pasal satu dengan pasal yang lain,” kata Enny.
“Atau dengan kemudian perundang-undangan lainnya yang tersisa. Termasuk redaksionilnya juga,” tambah dia.
Tak hanya itu, Enny juga mengatakan pemerintah juga akan kembali melihat Ikhwal pemidanaan. Sebab, sambung dia, terkait dengan frasa tersebut, harus sinkron dengan pembahasan RKUHP.
“Jadi kami akan terus sinkronkan antara bagaimana pemidanaan di sini (RUU terorisme) dengan unsur pidana yang ada di KUHP,” papar dia.
“Sehingga, nanti kalau nanti dua-duanya diterbitkan, tidak terjadi kemudian Miss diantara kedua UU tersebut, dan itu yang akan kami segera lakukan,” pungkas Enny.
MONITOR, Jakarta - Musim 2025-2026 sejumlah pemain Timnas Indonesia akan berlaga di kasta tertinggi Eropa. Tentunya ini…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyampaikan duka cita mendalam atas…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian proaktif mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk terus…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII)…
MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mencetak sejarah…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mendorong setiap satuan kerja fokus pada kinerja berdampak dan mengkomunikasikannya…