Pansus RUU Anti Terorisme tengah rapat membahas duduk permasalahan RUU Terorisme (dok: Rangga Monitor)
MONITOR, Jakarta – Ketua Pansus RUU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme), Muhamad Sayafii menuturkan, terdapat dua hal yang hingga kini belum disepakati dalam pembahasan RUU tersebut, yakni frasa motif politik dan ideologi.
“Ada frasa yang kita anggap sangat penting yakni frasa motif atau tujuan politik atau ancaman terhadap kemanan negara itu belum terangkum dalam definisi yang dipresentasikan oleh pemerintah,” kata Syafii di Kompleks Parlemen, Nusantara II, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (23/5).
Pihaknya pun belum menemui kata sepakat dengan pemerintah terkait penempatan frasa motif politik dan ideologi. Apakah nantinya ditempatkan ke dalam definisi atau bab penjelasan.
Pasalnya, apabila dimasukkan dalam pasal penjelasan, frasa tersebut dinilai akan bertentangan dengan UU No 22 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembuatan Perundang-Undangan No 187, dimana didalamnya dijelaskan bahwa ketentuan umum definisi haruslah jelas dan tuntas, sehingga tidak terjadi multi tafsir dan tidak perlu diberi penjelasan.
“Ketika frasa tentang tujuan poltik atau ancaman kemanan negara atau motif poltik itu dimaknai dimasukan ke dalam penjelasan itu melanggar undang-undang,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Lifepal, marketplace asuransi terbesar di Indonesia, memperkuat portofolio produknya dengan menggandeng penyedia…
MONITOR, Jakarta - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler akan ditutup pada 17 April…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan dua Kementerian Kerajaan Yordania.…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati mendukung Sekolah Rakyat…
MONITOR, Jakarta - Di tengah dinamika politik yang kerap diwarnai ketegangan, Ketua DPR RI Puan…
MONITOR, Jakarta - Rencana Presiden Prabowo Subianto mengevakuasi warga Gaza ke Indonesia sejatinya ingin membantu…