MONITOR, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali menjadi bahan omongan. Setelah beberapa waktu lalu menyentil partai oposisi, kini PSI harus berhadapan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ya, partai baru yang dirintis segelintir anak muda ini terancam dipidanakan Bawaslu lantaran dituduh mencuri start kampanye dengan di laman media sosial. PSI pun berkelit, partai pimpinan Grace Natalie ini merasa didholimi oleh Bawaslu.
Sementara ada parpol lainnya yang merupakan tindakan serupa namun tak ditindak tegas oleh lembaga Bawaslu.
“Yang dituding Bawaslu RI adalah sebuah jajak pendapat terkait siapa yang layak mendampingi kerja Pak Jokowi pada periode selanjutnya. Jajak pendapat adalah bagian dari demokrasi. Mengapa dipermasalahkan?,” demikian cuitan dari laman Twitter resmi PSI, Selasa (22/5).
Wakil Sekretaris Jenderal PSI, Danik Eka juga menyoroti ketidakadilan sikap yang ditunjukkan Bawaslu. Politikus muda ini mengatakan, Bawaslu menuduh PSI melanggar aturan sementara baru menetapkan dan menyepakati definisi citra diri peserta pemilu melalui berita acara pada tanggal 16 Mei 2018.
“Saya kok khawatir, esok ada lagi pihak yang diumumkan oleh Bawaslu RI melakukan pelanggaran dengan mencari celah pasal karet lalu definisi operasionalnya baru disusun keesokan hari kemudian sebelum diputuskan. Ngeri ah,” ungkap perempuan asal Jember ini.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar rangkaian kegiatan bakti sosial dalam rangka…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerima hibah lahan dan bangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dari…
MONITOR, Jakarta - Komisi VI DPR RI melakukan evaluasi terhadap penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda…
MONITOR, Jakarta - Guru Raudhatul Athfal (RA) yang tergabung dalam Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA)…
MONITOR, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Dendi Suryadi, menegaskan pentingnya integritas dan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan apresiasi dari Komisi VII…